Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Modus Penipuan Penjualan Keagenan Umrah, Bos Hannas Fantastic Tour Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Modus Penipuan Penjualan Keagenan Umrah, Bos Hannas Fantastic Tour Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250302 112601
Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak lima orang korban dari Kaltim, Tangerang, Semarang dan Bengkulu telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengurus PT Hannas Fantastic Tour yang dipimpin Achmad Nurfaki (AN) ke Polda Metro Jaya.

Para korban yang diwakili kuasa hukum Rony Hutajulu, SH,MH dari RHP Lawfirm mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar akibat modus skema penjualan keagenan umrah dengan iming-iming bagi hasil serta hadiah mobil.

Baca Koran

Dana tersebut digunakan sebagai pembayaran hak kerjasama kemitraan dengan sistem bagi hasil per jamaah yang berangkat.

Namun hingga berita ini diturunkan janji bagi hasil tidak ditepati dengan alasan tidak memenuhi omzet, mobil hadiah yang diberikan dalam sebuah event besar pun ditarik kembali karena ternyata masih kredit bahkan para jamaahpun ada sebagian yang belum diberangkatkan.

Kendati ada upaya pengembalian dana jamaah, menurut para korban belum diselesaikan sepenuhnya.

Meskipun telah menerima dua kali surat panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan, terlapor AN hingga siang Jumat (28/2), belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum yang diterima media ini, Bos PT Hannas Fantastic Tour AN, dalam praktiknya bisnisnya dibantu sang istri, RW.

Meski bermasalah dengan 5 pihak pelapor serta telah diadukan ke Polda Metro Jaya keduanya tetap menjalankan aktivitas bisnis perjalanan haji dan umroh dengan 3 merek berbeda.

Selain PT Hannas Fantastic Tour, ada lagi Hannas Group Indonesia (HGI) dan Azza Mulia. Dua merek terakhir bahkan belum terdaftar di situs SIMPU Kementerian Agama.

Para korban berharap pihak
berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan dugaan praktik penipuan dan penggelapan agar tidak semakin banyak masyarakat calon jamaah umroh yang dirugikan.

Baca Juga :  Pencuri Sepeda Motor Bersama Penadahnya Ditangkap

Selain melaporkan kepada kepolisian, rencananya pihak korban pun akan melaporkan perusahaan Hannas dan afiliasinya ke Kantor Kementerian Agama setempat. (Rfz/KPO-1)

Iklan
Iklan