BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha memvonis bebas terdakwa korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Indra di Banjarmasin, Rabu (19/3/2025).
Terdakwa Hasbianor yang merupakan Plt. Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST dan terdakwa Diansyah pihak swasta selaku pemilik CV Abimanyu yang mengerjakan peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun anggaran 2021 oleh hakim agar dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain memvonis bebas, hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST cq Dinas PUPR untuk menganggarkan, kemudian membayarkan segera kepada CV Abimanyu sebesar Rp58.232.533,02.
Kedua terdakwa mengaku menerima putusan hakim, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan pimpinan.
Sebelumnya, JPU Hendrik Fayel dalam tuntutannya terdakwa Hasbianor dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Diansyah, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kontraktor ini juga dituntut bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.
JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Ant/KPO-3)