BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pengecekan kemasan dan isi minyak goreng merek Minyakita di Toko Kelayan B, Banjarmasin, Rabu (13/3/2025) siang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng selama Ramadan 1446 H.
Menurut Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, pengecekan ini bertujuan memastikan kualitas kemasan serta berat minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Satgas Pangan juga mengawasi praktik penimbunan dan kecurangan yang bisa mempengaruhi harga pasar.
“Minyak goreng Minyakita yang dikenal dengan harga terjangkau menjadi fokus pengawasan untuk memastikan ketersediaannya tetap stabil di pasaran,” tambahnya.
Dikatakan Amin Rovi, pengecekan ini merupakan bagian dari instruksi Mabes Polri yang diteruskan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Dimana, kegiatan tersebut diharapkan dapat menghindari lonjakan harga bahan pokok, terutama minyak goreng, selama Ramadan.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang wajar dan sesuai standar,” jelasnya.
Selain pengecekan, tim Satgas Pangan juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga sembarangan.
“Kami menghimbau pedagang untuk menjaga stabilitas harga dan menghindari keuntungan berlebihan, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah,” tambah Amin Rovi.
Dalam hal ini, Polda Kalsel akan terus memantau dan melakukan pengecekan serupa di berbagai lokasi di Kalsel untuk memastikan kelancaran pasokan bahan pokok, khususnya menjelang Idul Fitri.
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.(yul/KPO-4).