Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.
Kriminalitas makin marak dengan kadar kekerasan yang makin mengerikan. Sebagaimana yang terjadi Kelurusan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang pria 40 tahun menganiaya ibu kandungnya yang berusia 80 tahun. Pelaku kesal lantaran kalah main judi online dan marah karena ibunya menolak memberi uang (detik.com).
Selain makin sadis, pelaku kekerasan juga makin muda usianya. Salah satu buktinya adalah penemuan mayat bayi baru lahir di dalam parit di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas pada Jumat (7/2/2025). Pada hari Minggu 9 Februari 2025, Kasat Reskrim Polres Sambas mengungkapkan hasil penyelidikan pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku pembuang bayi tersebut adalah ibu bayi. Terduga pelaku ternyata anak di bawah umur (rri.co.id). Tak hanya itu, penemuan jasad bayi juga ditemukan oleh warga Kampung Bulak, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor di pinggir kali Ceringin (liputan6.com).
Berbagai kasus tersebut tak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan dalam masyarakat hari ini. Makin sadisnya kriminalitas dengan dengan pelaku yang makin muda usianya membuktikan sistem kehidupan saat ini mandul menjamin keamanan dan gagal menjaga nyawa manusia.
Hal tersebut merupakan sebuah keniscayaan sebab masyarakat saat ini tidak dipimpin oleh Islam, melainkan sekularisme kapitalisme. Kehidupan masyarakat dengan paham sekuler membuat masyarakat tidak lagi menggunakan tolak ukur syariat sebagai asas mereka dalam berpikir dan bertindak. Pahala dan dosa tidak lagi diperhatikan oleh masyarakat. Mereka hanya mengejar kepuasan materi semata. Baik itu uang, kepuasan jasadiyah, dan sejenisnya. Akhirnya semua bidang kehidupan menjadi rusak, baik ekonomi, sosial atau pergaulan, pendidikan, media, dan lain-lain.
Sistem sanksi juga lemah, karena diputuskan berdasarkan kesepakatan manusia itu sendiri. Alhasil, sanksi yang ada tidak menjerakan, dan membuat kejahatan kriminalitas meningkat. Perbuatan yang jelas-jelas haram seperti judol, durhaka kepada ibu, berzina, bahkan membunuh terasa biasa dilakukan. Padahal mayoritas rakyat di negeri ini Muslim. Inilah akibat negara menerapkan prinsip kebebasan bertingkah laku. Sampai kapan problem sistemis ini akan berakhir? Dan bagaimana Islam mampu menjawab permasalahan ini?
Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Sistem Islam memiliki lapisan-lapisan yang berkerja efektif untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Lapisan tersebut ada pada individu yang shalih, masyarakat Islami, dan negara yang menerapkan syariat secara kaffah, yaitu Daulah Khilafah.
Pada tataran individu, syariat memerintahkan agar mereka menjadi hamba-hamba yang beriman dan bertakwa. Kesadaran ini akan menjadi benteng bagi individu tersebut tidak melakukan perbuatan kemaksiatan, kedzaliman, kerusakan bahkan mampu menjadi pencegah individu tidak berbuat kriminal. Meski perintah ini mengarah kepada individu, namun agar keimanan ini melekat kuat dalam individu butuh peran negara untuk membina kepribadian mereka menjadi kepribadian Islam.
Daulah Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk masyarakat yang beriman. Sistem pendidikan Islam akan mendidik aqliyyah atau pola pikir dan nafsiyyah atau pola sikap masyarakat agar sesuai dengan Islam. Daulah Khilafah juga akan mengutus para dai ke berbagai penjuru negeri untuk mengajarkan aqidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Sehingga masya’ir (perasaan-perasaan), maqayis (standar-standar) dan qanaat (keputusan-keputusan) dalam masyarakat itu berlandaskan syariat Islam.
Masyarakat yang seperti ini tidak akan membiarkan kemaksiatan merajalela, amar ma’ruf nahi munkar menjadi budaya di tengah mereka. Selain dorongan keimanan, Daulah Khilafah menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan Daulah Khilafah akan menjamin setiap individu rakyat terjamin kebutuhan pokoknya dan kebutuhan dasar publiknya.
Kebutuhan pokok setiap individu rakyat dapat terpenuhi karena Daulah Khilafah menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup untuk laki-laki baligh mencari nafkah. Daulah Khilafah juga memastikan harga bahan pangan, sandang, dan papan terjangkau. Kebijakan seperti ini akan membuat masyarakat merasakan tingkat kesejahteraan level individu.
Sementara untuk kebutuhan dasar publik seperti kesehatan dan pendidikan dijamin secara langsung oleh negara. Masyarakat bisa menikmati layanan tersebut secara gratis dan berkualitas. Jika kebutuhan hidup telah terjamin maka tidak ada lagi alasan seseorang untuk berbuat kriminalitas.
Bahkan, seandainya masih ada pelaku kriminal Daulah Khilafah menerapkan sistem sanksi islam (‘uqubat) untuk menciptakan keamanan di tengah masyarakat. ‘Uqubat Islam bersifat jawabir dan zawajir. Sebagai jawabir, ‘uqubat sebagai penebus dosa bagi pelaku dan membuatnya jera. Sementara sebagai zawajir, ‘uqubat membuat masyarakat tidak akan melakukan kemaksiatan yang sama.
Karena itu, jika seorang anak menganiaya ibunya, bahkan sampai menghilangkan nyawa, maka pelaku akan dikenai sanksi jinayah berupa qishash atau pembalasan serupa. Pelaku zina juga akan dikenai rajam atau cambuk. Jika ‘uqubat ini diterapkan maka masyarakat akan mencegah dirinya tidak berbuat hal serupa. Sementara bagi pelaku, dia akan diampuni dosanya dan dipastikan jera.
Hal ini telah dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nidzamul ‘uqubat. Seperti inilah tegaknya tiga pilar di dalam Islam untuk mewujudkan keamanan. Adanya ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan sistem sanksi oleh Daulah Khilafah membuat keamanan bukan sesuatu yang mustahil dirasakan masyarakat. Maka tidakkah umat menyadari kebutuhan akan penerapan Islam kaffah dalam naungan Daulah Khilafah?
Islam juga memiliki sistem pendidikan Islam yang akan mencetak generasi yang memahami hakekat penciptaan dan memiliki kepribadian Islam, sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal. Sebab, dibutuhkan individu bertakwa, sistem hukum yang adil dan tegas, dengan sanksi yang sesuai dengan hukum Allah SWT, serta pengawasan yang kuat dari masyarakat. Sehingga akan menimbulkan kebaikan dan perubahan nyata. Hanya Islam yang memiliki hukum berkeadilan, tidak mengikuti nafsu dan keinginan. Maka kesejahteraan dan keadilan hakiki akan diraih seluruh umat manusia di muka bumi.