Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Harga Palm Kernel Kalteng Naik Sebesar Rp529

×

Harga Palm Kernel Kalteng Naik Sebesar Rp529

Sebarkan artikel ini
IMG 20250507 WA0093 e1746620524244
HARGA SAWIT - Rapat penetapan harga sawit di Kalteng, yang dilaksanakan Dinas Perkebunan setempat. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Harga palm kernel di Kalteng mengalami kenaikan sebesar Rp529,33 menjadi Rp13.690,33 dari periode sebelumnya.

Sementara harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.083,98, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I, yakni 91,16 persen.

Baca Koran

Penetapan harga tersebut dilakukan Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan pada Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan April 2025, di Palangka Raya, Rabu (6/5/2025).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan, bahwa perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga.

“Pasalnya, terkait indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April yang lalu, dan indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” kata Kabid Lohsar.

Kabid Lohsar berharap agar pekebun kelapa sawit untuk bermitra dengan perusahan, supaya mendapatkan harga sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga petani tidak dirugikan oleh rantai penjualan dan pembelian yang terlalu panjang”, imbaunya.
Rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan April 2025 ini berlaku untuk 16-30 April 2025, yakni menghitung harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel).

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan harga TBS kelapa sawit untuk periode II bulan April 2025 naik pada semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman tiga tahun Rp2.543,33; umur empat tahun Rp2.773,38; umur lima tahun Rp2.996,69; dan umur enam tahun Rp3.083,96.

Pada umur tujuh tahun Rp3.146,71; umur delapan tahun Rp3.281,90; umur sembilan tahun Rp3.369,13; sedangkan pada umur 10-20 tahun Rp3.478,76.

Diharapkan, harga-harga tersebut bisa diinterpretasikan di lapangan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.

Baca Juga :  Musorprovlub Panahan Kalteng Digelar

Kemudian diingatkannya pula, bahwa harga wajar yang diterima pekebun mandiri tersebut bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahan kepada Dinas Perkebunan.

Disebutkan, ini sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS.

Rapat dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi. (drt/KPO-4).

Iklan
Iklan