Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemprov Kalsel Lanjutkan Beri Insentif Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

×

Pemprov Kalsel Lanjutkan Beri Insentif Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
sbhan
Kepala Bapenda Provinsi Kalsel Subhan Noor Yaumil.

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan rencananya akan kembali melanjutkan kebijakan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui diskon atau insentif pajak seiring dengan diberlakukannya Opsen 66 persen PKB yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemberian insentif atau diskon PKB itu mulai diberlakukan Pemprov Kalsel terhitung tanggal 5 Januari 2025 hingga Juni 2025 atau selama enam bulan dengan persentase sebesar 25 persen dari angka pokok pajak untuk semua tipe kendaraan bermotor.

Baca Koran

Namun kebijakan yang diberlakukan selama hampir enam bulan ini juga akan dievaluasi untuk nantinya diputuskan apakah bisa tetap dilanjutkan atau tidak.

Dari hasil evaluasi sementara informasinya Pemprov Kalsel akan kembali melanjutkan kebijakan tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Noor Yaumil kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (26/5/2025).

Subhan Noor Yaumil menegasakan untuk diskon atau insentif yang diberikan selama enam bulan terhitung dari bulan Januari hingga akan berakhir Juni 2025 itu besarannya sekitar 25 persen, namun bila kebijakan ini akan dilanjutkan lagi untuk persentasenya tentu disesuaikan bisa saja dibawah 25 persen.

“Rencananya ini akan kita lanjutkan, tetapi itu memperhatikan potensi penerimaan di Provinsi Kalsel selama enam bulan berjalan ini,” ujar Subhan.

Diakuinya selama hampir enam bulan diberlakukannya diskon atau insentif tersebut ada penurunan pendapatan daerah dari sektor PKB.

“Kalau penurunan berarti ini akan berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah di Provinsi Kalsel,” tukasnya.

Meski ada penurunan penerimaan dari PKB, imbuhnya, namun karena penerapan Opsen 66 persen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka kita harus melaksanakan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, BPKPAD Operasionalkan 4 Mobil Pelayanan Pajak

“Tetapi nanti kita lihat seperti apa perkembangannya, jika memang tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah, maka kebijakan terdahulu kita teruskan,” ujarnya.

“Rencana itu memang akan kita jalankan lagi mungkin persentasenya akan kita sesuaikan,” katanya.

Ditambahkannya dari evaluasi berjalan hampir enam bulan ini dari sektor BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) itu mengalami penurunan capaiannya tidak sampai 35 persen sampai hari Jumat dan Sabtu kemarin, ini akan kita evaluasi nanti.

Subhan Yaumil mengungkapkan selama hampir enam bulan berjalan ini meski ada penurunan penerimaan daerah, namun disisi lain wajib pajak cukup antusias dengan adanya kebijakan ini, karena ada kesempatan penurunan pengurangan pokok pajaknya, karena itu nanti kami terus bersosialisasi bahwa kebijakan ini mau tidak mau akan kita berlakukan.“Sambil jalan kita melihat tanggapan masyarakat,” tutupnya.(nau/K-3)

Iklan
Iklan