PALANGKA RAYA, Kalimantan0ost.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan tiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara (Barut) dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Didik Mahendra, SH di Palangka Raya, Rabu (28/5/2025) yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara Drs A, M.M, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Ir DD, M.M dan Direktur Utama PT PAGUN TAKA berinisial I.
Ketiga tersangka, lanjut dia, dikenakan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya.
Dijelaskan Didik, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bermula setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 dimana penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, lanjut dia, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY), permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.
Lalu, dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM) sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY).
Selabjutnya, diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP
Dengan terbitnya Surat Izin Usaha Pertambangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp. 5.842.855.000,00 berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. (yld/KPO-3)