Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Disayangkan, pertandingan catur cepat Ummat Cup III 2025, diduga dinodai sikap tidak sportif dua pecatur Banjarmasin, sehingga keduanya mendapat sanksi dari panitia didiskualifikasi dan tidak dibolehkan mengikuti tiga pertandingan catur untuk kedepannya.
Tokoh catur Banua, HM Ambiya menyebut, dua pecatur Banjarmasin tersebut mengalami nasib apes, karena melanggar nilai sportif dalam suatu turnamen yang mengharuskan fairplay. Akibatnya, diskors 3 X tidak bisa ikut turnamen dengan sanksi dari wasit Ahmad Syarif yang menerima usulan banyak penonton yang menyaksikan pertandingan tersebut.
Menurut HM Ambiya, pada pertandingan babak 8 tersebut, hasilnya dilihat banyak penonton, yakni remis, namun dilaporkan menang salah satunya.
‘’Ini jelas sikap tidak terpuji dan pelanggaran terhadap aturan pertandingan yang menetapkan sansi kalau terjadi pengaturan skor, dan telah dilakukan kedua pemain tersebut, ‘’ jelas Ambiya.
Ambiya menyesalkan nasib apes kedua pemain tersebut, karena bakal ada tiga turnamen pada tgl 18 Mei 2025, Turnamen Mingguan di Klub Langkah Ghaib total hadiah 2 jutaan. Pendaftaran gratis dan semua peserta mendapatkan makan siang gratis. Ada turnamen dari sponsor total hadiah 20 jutaan. Yang ketiga, bulan Agustus 2025, Turnamen Catur ketua KONI Banjarmasin total hadiah 15 jutaan.
Wasit dan Pairing pertandingan catur cepat Ummat Cup 2025, Achmad Syarif menyebutkan, dalam suatu pertandingan kalah atau menang suatu hal yang biasa aja…kada usah kecewa atau apapun ini bagian permainan kalah atau menang.
Yang salah karena sesuai aturan kita beri sanksi, tapi tetap aja kita bacatur. Cuman sementara kada umpat dulu..di 3 event selanjutnya.
Syarif yang juga Sekretaris Umum Percasi Kalsel mengatakan, semua orang pasti ada keinginan handak menang..kita aja gin selama pertandingan gugup banar karena pertandingan Catur Cepat Ummat Cup III 2025 ini dasar bujur liwar raminya dan menegangkan.
Syarif mengharapkan pemain terkena sanksi jangan sarik wan keputusan panitia, itu cuman salah satu kasus yang terjadi dalam pertandingan catur. (nfr/k-9)