Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Yulianti Terisak-isak

×

Yulianti Terisak-isak

Sebarkan artikel ini

Minta Keringanan Hukuman Perkara Suap PUPR Kalsel

pupr
MEMINTA - Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, ketika sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin meminta pada Mejelis Hakim untuk keringan hukuman, Kamis (2/5). (KP/Aqli)

Yulianti terus menjawab pertanyaan hakim dengan suara bergetar serta mengakui kesalahannya.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, teteskan air mata hingga terisak-isak (menangis dengan suara terputus-putus) meminta pada Mejelis Hakim untuk keringan hukuman, Kamis (2/5).

Kalimantan Post

Ia pada sidang saksi “mahkota” (atau tersangka, yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin perkara suap/gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Edi Cahyono SH MH, Yulianti Erlynah terus menjawab pertanyaan hakim dengan suara bergetar serta mengakui kesalahannya.

“Saya mengaku bersalah, sangat menyesal dan meminta tak dihukum berat,” ucapnya.

Bahkan setelah itu, terdakwa menangis mengenang dua anaknya.]

Ia, mengaku begitu khawatir dengan kondisi mereka.

Terlebih terhadap anak perempuan paling bungsu.

“Dia sedang sakit dan sangat memerlukan saya.

Saya anak tunggal, tdak punya saudara.

Saat ini yang merawatnya cuma pembantu dan kakak saya yang laki-lak,” ujarnya.

Selain itu, meminta agar uang Rp2 miliar yang disita KPK saat penggeledahan di rumah Jalan Rawasari dikembalikan.

Terdakwa bersikukuh kalau uang tersebut adalah warisan dari almarhum mantan suaminya untuk anak-anaknya.

“Saya berharap peninggalan dari ayahnya bisa kembali, masih menjadi rezeki bagi mereka,” harapnya.

Pada persidangan sebelumnya, ia memang bersikeras kalau Rp2 miliar yang ditemukan dalam dua koper itu bukan hasil dari gratifikasi.

“Uang itu tak hanya untuk menikah anak saya.

Tapi juga tabungan untuk masa depan anak kami,” kata saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Namun, soal uang lain  Rp1,6 miliar lebih yang juga ditemukan di rumah merupakan kumpulan dari pemberian para kontraktor.

Baca Juga :  Kader Golkar HM Uskiansyah Meninggal Dunia, Dikenang Sebagai Sosok Tegas dan Bersahaja

“Sengaja dia simpan untuk kegiatan yang tak ada dalam anggaran.

Karena kalau diperlukan baru diserahkan untuk kegiatan yang tak dianggarkan,” ujarnya.

Ia mengaku uang tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan peresmian dua proyek di Kalsel pada 2024.

Pertama rencana peresmian Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, gedung olahraga dan tugu Nol kilometer di Banjarmasin.

ada  19 November ada peresmian masjid Arsyad dan gedung olahraga.

31 Desember juga ada peresmian tugu nol kilometer.

Diketahui, selain Yulianti Erlynah juga tersret mantan Kepala Kadis PUPR, Ahmad Solhan, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta seorang H Ahmad.

Saat itu pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Ahli Administrasi Negara, Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Dalam keterangannya, menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab pejabat negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Khususnya pengadaan barang dan jasa, sepenuhnya berada pada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam keterangannya, secara umum mengenai kewenangan dan tanggung jawab pejabat negara dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menjelaskan bahwa PA memiliki wewenang menunjuk KPA untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam proses pengelolaan anggaran. (K-2)

Iklan
Iklan