Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

×

DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai

Sebarkan artikel ini
4 Adv DPRD Kapuas
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, tandatangani persetujuan Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukkan dua kecamatan baru.

KUALA KAPUAS, KP – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya.

“Dengan beberapa catatan dan perbaikan subtansi atau materi, muatan pada pasal-pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” kata Juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Lisna Mariatun, di Kuala Kapuas, Rabu (2/7/2025).

Baca Koran

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat memberikan laporan Bapemperda DPRD Kapuas, terhadap Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya, pada rapat paripurna DPRD setempat.

Lebih lanjut disampaikannya, Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya ini setelah menjadi Peraturan daerah (Perda) nantinya diharapkan dapat memberikan sumbangsi bagi daerah Kabupaten Kapuas.

“Dalam hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik, pendekatan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah dan mendorong pembangunan yang lebih merata,” demikian Lisna Mariatun.

Sementara itu rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun siddng 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, di dapingi Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, serta di hadiri Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah SOPD.

Selain itu, paripurna juga dengan agenda persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun 2025. (Iw/K-10)

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur Kalteng kepada 1.022 Wisudawan Universitas Palangka Raya
Iklan
Iklan