Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan CRM, Imbau Optimalisasi Aplikasi JMO

×

BPJS Ketenagakerjaan Lakukan CRM, Imbau Optimalisasi Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini
IMG 20251128 165031
SINERGI - BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin saat mengunjungi PT. Sumber Alfaria Trijaya untuk memperkuat komitmen dan sinergi dengan perusahaan peserta jaminan sosial tenaga kerja. (KP/Dok. BPJamsostek Banjarmasin).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada perusahaan peserta dengan aktif melaksanakan Customer Relationship Management (CRM) atau manajemen menjaga hubungan baik.

Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin mengunjungi PT. Sumber Alfaria Trijaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid.
Ia menjelaskan CRM adalah salah satu cara BPJAMSOSTEK memperkuat komitmen dan sinergi dengan perusahaan peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Kalimantan Post

Sunardy beserta tim juga mengimbau seluruh karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

“Gunakan JMO secara aktif sebagai media informasi karena dengannya dapat mengurus data dan klaim dari mana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kemarin.

Aplikasi JMO merupakan bagian dari layanan terbaik kepada peserta yang bisa didownload di Play Store maupun App Store dengan fitur pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

”Melalui Program SERTAKAN kami mengimbau perusahaan dan pekerja formal untuk segera mendaftarkan pekerja di sekitarnya seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, sekuriti, tukang sapu komplek perumahan, ojek, dan lainnya,” terangnya.

Saat ini masih banyak pekerja informal yang belum jadi peserta Jamsostek. Sementara caranya sangat mudah, cukup didaftarkan melalui aplikasi JMO.

Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan per orang.

“Manfaat JKK berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, khusus biaya perawatan dan pengobatan tidak ada batas biaya sesuai dengan indikasi medis,” kata Sunardy.

Baca Juga :  PT Trio Motor Sukses Gelar Kopdargab Honda ADV Kalsel

Sedangkan untuk manfaat JKM, berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal akibat penyakit sebesar Rp42 juta.

“Dengan dukungan seluruh pihak dan kesadaran para pemberi kerja/badan usaha terhadap program jamsostek akan berimbas kepada peningkatan jumlah peserta sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud,” tutup Sunardy. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan