Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kaleidoskop Bencana 2025 Kalsel

×

Kaleidoskop Bencana 2025 Kalsel

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mariatul Adawiyah, ST
Aktivis Muslimah

Banjir besar, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung api, hingga kebakaran hutan mewarnai perjalanan Indonesia sepanjang 2025. Hampir seluruh wilayah terdampak, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Sumatera dan menewaskan ribuan orang, dikutip dari (kompas.com).

Kalimantan Post

Menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 4 Desember 2025, Indonesia telah mengalami 2.997 kejadian bencana alam sepanjang tahun. Data ini menegaskan bahwa negeri ini masih berada di zona risiko tinggi terhadap bencana terutama hidrometeorologi. Kaleidoskop 2025 ini merangkum bencana terbesar di Indonesia sepanjang tahun ini, berdasarkan laporan dari sumber (Indonesia baik.id).

Banjir menempati posisi teratas dengan 1.503 kejadian, disusul cuaca ekstrem sebanyak 644 kasus. Tingginya intensitas hujan, alih fungsi lahan, dan kondisi geografis menjadi faktor yang memperkuat kerawanan tersebut. Selain banjir dan cuaca ekstrem, Indonesia juga menghadapi seperti 546 kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 218 kejadian tanah longsor, 36 kejadian kekeringan, 23 gempa bumi, 20 kejadian gelombang pasang dan abrasi, enam erupsi gunung api, satu tsunami.

Dari semua potensi bencana yang sudah diketahui ini, seharusnya Indonesia sudah mempersiapkan berbagai upaya mitigasi bencana. Jika mitigasinya bagus, dampaknya bisa diminimalkan, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayang, mitigasi bencana di Indonesia masih buruk. Banyak kebijakan mitigasi yang tidak pernah diterapkan dengan sungguh-sungguh. Di sejumlah daerah, dokumen rencana mitigasi hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif. Pemerintah daerah sering mengutipnya ketika diminta laporan, tetapi tidak pernah menggunakannya sebagai landasan perencanaan pembangunan. Pembangunan tetap dilakukan di daerah-daerah yang secara ilmiah dan geologis tidak layak untuk permukiman. Hutan telah lama dibabat, lereng-lereng dibuka untuk pertambangan dan perkebunan. Ketika mitigasi diabaikan maka saat bencana datang banyak nyawa melayang, kerugian materiel terus berulang menjadi siklus tahunan.

Selain buruknya mitigasi, banyak pihak menilai pemerintah lamban dalam menangani bencana. Proses evakuasi korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan pascabencana tersendat oleh persoalan birokrasi dan buruknya koordinasi. Seharusnya ketika bencana terjadi, BNPB, BPBD, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa bekerja dalam satu sistem yang dikomandoi kepala negara. Namun, yang terjadi masing-masing instansi bekerja sendiri-sendiri, tanpa integrasi komando dan data. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan bergerak lebih dulu dibandingkan pemerintah.

Lambannya pemerintah dalam menanggulangi bencana menyebabkan kesengsaraan korban bencana makin parah. Berhari-hari mereka tidur di pengungsian dan makan ala kadarnya. Para bayi tidak mendapatkan susu dan nutrisi yang cukup. Warga masyarakat harus berjalan berpuluh-puluh kilometer untuk bisa mendapatkan makanan. Para wanita yang haid diberitakan membersihkan diri dengan lumpur, dan kerap mendapatkan gangguan di pengungsian yang berjejal. Hingga hari ini pun pemerintah belum menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional. Akibatnya, anggaran penanganan bencana dibebankan kepada daerah, baik APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ketika Negara Lemah, Perempuan Menjadi Penyangga Terakhir

Buruknya mitigasi bencana dan lambannya penanganan bukan sekadar problem teknis, tetapi merupakan problem ideologis. Problem tersebut lahir dari penerapan ideologi kapitalisme dalam mengatur kehidupan bernegara. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menyerahkan pengaturan kehidupan pada manusia yang serba lemah dan terbatas. Negara mengelola urusan rakyat dengan paradigma transaksional, bukan dengan paradigma riayah (pelayanan). Pada saat yang sama aturan ini berarti melegalkan kerusakan.

Sebut saja UU Minerba; UU Ciptaker; peraturan pemerintah yang memberi wewenang kepada ormas untuk mengelola tambang; dan berbagai peraturan pemerintah yang mengatur perizinan pembukaan lahan kelapa sawit, tambang, perkebunan, dan lainnya. Semua kental dengan kepentingan pemilik modal dan keluarnya perizinan itu menjadi sarana merusak alam. Paradigma semacam itu, alam ditempatkan sebagai objek yang boleh dieksploitasi asalkan memberikan manfaat materi. Izin konsesi diberikan dengan mudah, pola pembukaan lahan besar-besaran menjadi normal, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dijadikan alasan pembenar untuk menghancurkan ekosistem.

Penerapan sistem sekuler kapitalisme telah memproduksi kerusakan ekologis atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam sistem ini terjadi kolaborasi antara dua keburukan, yaitu kerakusan kapitalis dan regulasi negara yang longgar. Kolaborasi ini telah memproduksi kerusakan alam yang akan terus memunculkan bencana yang mengorbankan rakyat banyak. Sistem ini tentu saja tidak layak untuk dipertahankan. Umat harus mencari sistem pengganti yang mampu menjaga bumi sebaik-baiknya dan membawa kemaslahatan bagi penduduknya.

Dalam pandangan Islam, kerusakan alam hari ini bukan sekadar kesalahan individu tetapi merupakan hasil dari penerapan sistem hidup yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi, bukan amanah Ilahi. Sejak awal Islam meletakkan dasar yang sangat tegas bahwa alam adalah milik Allah. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya sesuai hukum-hukum-Nya.

Alam dalam paradigma Islam didudukkan sebagai salah satu amanah dari Allah SWT yang perlu dikelola sesuai dengan panduan hukum Allah untuk menebar rahmat bagi seluruh dunia. Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fi al-Fikri al-Islam hlm. 61 menjelaskan bahwa tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat antara lain untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Tata wilayah yang melindungi agama, bermakna wilayah tersebut mempersiapkan lahan yang diperuntukkan untuk menjalankan perintah agama. Tata wilayah yang melindungi jiwa, artinya wilayah tersebut wajib memenuhi syarat-syarat keselamatan terhadap berbagai jenis bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, sambaran petir, hingga kebakaran. Jadi segala ikhtiar yang diperlukan untuk antisipasi seperti memperkuat struktur bangunan, membuat tanggul, menyiapkan pompa pencegah banjir, memasang penangkal petir, hingga menyiapkan detektor asap dan hidran adalah langkah-langkah yang wajib didukung agar sesuai tujuan syariat

Baca Juga :  Banjir Rendam Kabupaten Banjar dan Banjarmasin, Warga Bertahan di Tengah Kepungan Air

Tata wilayah yang melindungi akal, artinya orang yang berada dalam wilayah tersebut itu tidak boleh menjadi rusak akalnya, baik secara fisik oleh kerumitan struktur dan pola ruang, maupun adanya kepercayaan mitos setempat. Wilayah juga harus didesain sedemikian rupa, agar penghuninya bisa hidup sehat dan produktif, tidak justru malah stres dan akhirnya rusak akalnya.

Tata wilayah yang melindungi harta, artinya dalam pembangunan sarana maupun prasarana nantinya akan menghemat biaya, seperti biaya listrik (lampu, AC) yang tidak perlu, juga menghemat air ataupun ruang lain yang tidak fungsional. Wilayah yang melindungi nasab, artinya desain wilayah itu dibuat sedemikian rupa sehingga wanita tidak bercampur baur dengan laki-laki di ruang publik dan dalam rangka yang tidak dibenarkan oleh syariat. Desain ini dapat mencegah pelecehan seksual, disamping perlu juga dukungan pembatasan informasi di media maya yang berpotensi memprovokasi naluri seksual.

Pembiayaan pembangunan dalam Islam diatur dalam APBN sesuai ketentuan syariat. Pembiayaan pembangunan tidak boleh melibatkan riba, spekulasi (judi), ataupun syirkah (persero) yang batil. Untuk pengelolaan aset, syariat telah mengaturnya melalui pengaturan kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.

Aset sumber daya alam seperti hutan, sumber air, dan tambang, ditetapkan sebagai milik umum berdasar hadis Nabi SAW, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sumber daya alam milik umum haram diprivatisasi. Islam mewajibkan kepada negara sebagai pengelola dan penanggung jawab utama untuk mengeksplorasinya dengan amanah. Hasil pengelolaan kekayaan milik umum akan didistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara akan memasukkan hasil kepemilikan umum ini dalam kas baitulmal pos kepemilikan umum. Pos ini akan menyalurkan dalam bentuk subsidi kepada seluruh rakyat, membangun berbagai fasilitas umum, memberikan layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang gratis dan berkualitas bagi semua rakyat.

Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara Khilafah secara cepat, terukur, dan tidak boleh menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Negara hadir membiayai pembangunan infrastruktur, rumah masyarakat yang terdampak, fasilitas umum yang hancur, serta serangkaian kegiatan lainnya dalam upaya memulihkan wilayah yang mengalami bencana. Pendanaan diambil dari pos baitulmal. Baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim pada setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, dan sebagainya. Biaya yang dikeluarkan oleh Seksi Urusan Darurat diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari harta kepemilikan umum. Dana ini dapat digunakan untuk seluruh fase manajemen bencana. Ketika dana tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga muslim yang kaya sebagai mekanisme pendanaan darurat, dan hanya diambil sesuai kebutuhan.

Iklan
Iklan