Oleh : Prof Dr H Fathurrahman Azhari, MHI
SUMBER hukum secara umum didefinisikan oleh Wahbah az-Zuhaili sebagai al-adillah asy-syar’iyyah yakni dalil-dalil syar’i yang menjadi basis inferensi hukum Islam. Konsep ini memiliki sinonimitas dengan dalil hukum, meskipun terdapat perbedaan penekanan di kalangan ulama. termasuk Abd al-Karim Zaidan, menyepakati kedua istilah tersebut sebagai sinonim, menegaskan bahwa keduanya merujuk pada landasan yang darinya hukum Islam disimpulkan.
Wahbah az-Zuhaili, dalam klasifikasinya, membagi sumber hukum Islam menjadi dua kategori besar: yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, serta yang bukan wahyu seperti Ijma’, Qiyas, Istihsan, Istishlah, Istishhab, Sadd az-Zari’ah, Al-‘Urf, Qaul ash-Shahabi, dan Syar’ Man Qablana. Meskipun terdapat sebelas sumber hukum Islam yang disebutkan dalam berbagai kitab ushul fiqh, pengakuan universal dan prioritas utama secara konsensus diberikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Sumber-sumber lain, meskipun penting dalam proses penetapan hukum, seringkali berfungsi sebagai dalil pelengkap atau metode interpretasi yang bergantung pada kedua sumber wahyu tersebut. Pemahaman yang jernih terhadap konseptualisasi ini esensial untuk mengapresiasi kerangka metodologis di balik penetapan hukum Islam.
Al-Qur’an Sebagai Sumber Pokok Hukum Islam
Al-Qur’an, secara etimologis berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang” dan berasal dari kata qara’a yang berarti membaca. Secara terminologi, Al-Qur’an merupakan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril secara mutawatir. Sifat mutawatir ini, yang berarti periwayatannya melalui jalur yang sangat banyak sehingga mustahil terjadi kesepakatan untuk berbohong, menjamin otentisitas dan keaslian teks Al-Qur’an dari generasi ke generasi. Karakteristik utamanya meliputi sifat melemahkan kemukjizatan yang tidak tertandingi oleh
manusia, baik dari segi keindahan bahasa, kedalaman makna, koherensi internal, maupun kebenaran informasi ilmiah dan historis yang terkandung di dalamnya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 23-24 yang menantang manusia untuk membuat satu surah semisalnya.
“Dan jika kamu meragukan (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisalnya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuatnya – dan pasti kamu tidak akan dapat membuatnya – maka takutlah akan neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 23-24)
Sebagai pedoman hidup yang wajib diamalkan, isi kandungan Al-Qur’an terbagi menjadi tiga kategori hukum utama, yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia:
- HUkum Aqidah (keyakinan)
Ajaran fundamental tentang keyakinan, meliputi iman kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan, keyakinan terhadap malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, kitab-kitab suci-Nya, hari kebangkitan, serta takdir baik dan buruk. Bagian ini membentuk dasar spiritual dan pandangan dunia seorang Muslim. - Hukum Akhlak
Kategori ini berisi pedoman tentang akhlak dan etika, mencakup sifat terpuji yang harus dimiliki dan sifat tercela yang harus dihindari. Contohnya adalah perintah untuk berlaku adil, jujur, sabar, dan berbuat baik kepada sesama, serta larangan terhadap kebohongan, fitnah, dan kesombongan. - Hukum yang Berhubungan Dengan Perbuatan Mukallaf
Adalah hukum praktis yang mengatur perkataan dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah, Muamalah, maupun interaksi sosial. Contohnya termasuk tata cara shalat, puasa, zakat, haji, serta hukum-hukum terkait pernikahan, warisan, perdagangan, dan pidana.
Kehujjahan Al-Qur’an diakui oleh keempat imam mazhab sebagai sumber utama dalam sumber hukum.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Al-Qur’an merupakan pedoman hukum, namun ia memandang yang dimaksud Al-Qur’an adalah maknanya saja. Oleh karena itu, ia membolehkan shalat menggunakan bahasa selain Arab dalam kondisi apa pun. Pendapat ini berbeda dengan jumhur ulama yang menyatakan Al-Qur’an mencakup lafadz dan maknanya. Selain itu, ia menegaskan Al-Qur’an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sehingga menolak pandangan Mu’tazilah yang menganggapnya sebagai makhluk.
Sementara itu, Imam Malik menegaskan Al-Qur’an adalah kalam Allah yang tidak boleh disamakan dengan makhluk. Ia sangat menolak penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan dengan akal murni tanpa merujuk pada Sunnah Nabi, dari sahabat atau tabi’in. Menurutnya, membatasi penafsiran Al-Qur’an sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan atau kebohongan terhadap Allah SWT.
Imam Asy-Syafi’i juga mengakui Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang paling utama. Ia menyatakan tidak ada petunjuk agama yang diturunkan kepada umat manusia kecuali sudah terdapat dalam Al-Qur’an.
Selain itu, ia menekankan Al-Sunnah memiliki kedudukan yang erat dengan Al-Qur’an, berfungsi sebagai penjelas dari berbagai ketentuan yang masih bersifat global dalam kitab suci tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap pendapatnya, ia selalu merujuk pada nash Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
Sejalan dengan pendapat sebelumnya, Imam Ahmad Ibnu Hambal menegaskan Al-Qur’an dan Al-Sunnah memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam hukum Islam.
Menurutnya, Al-Qur’an mengandung hukum-hukum yang bersifat global sehingga membutuhkan penjelasan dari Al-Sunnah. Dalam menafsirkan Al-Qur’an, ia sangat berhati-hati dan hanya menerima penafsiran yang bersumber dari Rasulullah SAW, menolak segala bentuk takwil dari individu yang tidak memiliki otoritas dalam agama.
Dengan demikian, keempat imam mazhab sepakat Al-Qur’an adalah hujjah dalam hukum Islam yang wajib diikuti. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada manusia tanpa campur tangan manusia dalam penyusunan dan penyampaiannya. Sebagai kitab suci yang sempurna, Al-Qur’an juga merupakan mukjizat yang tidak dapat ditandingi oleh siapa pun.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam memiliki penjelasan hukum dalam tiga bentuk utama: Pertama, secara Ijmali, penjelasan bersifat umum dan membutuhkan sunnah untuk merincinya, seperti perintah shalat yang tata caranya dijelaskan oleh Nabi. Kedua, Secara Isyarah, penjelasan hanya mencakup pokok hukum, baik dalam bentuk isyarat maupun ungkapan langsung, dengan sunnah sebagai perinciannya.dan Ketiga, secaraTafshili, hukum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, dengan sunnah berperan sebagai penguat, contohnya hukum waris, thalaq, dan hudud
Sunnah sebagai Sumber Hukum Pelengkap Hukum Islam
Sunnah menempati kedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an, suatu konsensus yang kokoh di kalangan umat Islam. Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap terhadap ketentuan Al-Qur’an yang bersifat garis besar atau umum. Meskipun Al-Qur’an bersifat pasti periwayatannya, Al-Sunnah (kecuali yang mutawatir) sebagian besar bersifatdugaan periwayatannya, meskipun dengan derajat keyakinan yang tinggi.
Perbedaan dalam tingkat kepastian periwayatan ini menjadi alasan mengapa jumhur ulama menempatkan Al-Sunnah sebagai sumber hukum kedua, berfungsi sebagai penjaba dari Al-Qur’an. Sunnah terbagi menjadi tiga jenis utama, yang mencerminkan berbagai bentuk manifestasi kenabian:
- Sunnah Perbuatan nabi SAW
Merujuk pada perbuatan Nabi SAW yang disaksikan dan disampaikan oleh para sahabat. Contoh paling menonjol adalah tata cara shalat, di mana Al-Qur’an hanya memerintahkan shalat secara umum, namun Nabi SAW menunjukkan secara praktis bagaimana shalat itu didirikan, termasuk gerakan, bacaan, dan rukun-rukunnya.
- Sunnah Perkataan Nabi SAW
Meliputi ucapan atau sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh sahabat. Contohnya adalah hadis terkenal “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menegaskan kewajiban membaca surat Al-Fatihah dalam shalat, sebuah detail yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an.
- Sunnah Sunnah Ketetapan Nabi SAW
Merujuk pada perbuatan atau ucapan sahabat yang diketahui kedudukannya lebih rendah dari yang dijelaskan. Tanpa sesuatu yang dijelaskan, penjelasan tidak diperlukan, namun jika penjelasan tidak ada, yang dijelaskan tetap eksis.
Kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai Sumber Pokok Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua sumber hukum utama yang tak terpisahkan dan saling melengkapi dalam konstruksi hukum Islam. Konseptualisasi sumber sebagai dalil-dalil syar’i yang menjadi basis inferensi hukum menunjukkan bahwa penetapan hukum tidak bersifat arbitrer atau didasarkan pada spekulasi semata, melainkan berlandaskan pada otoritas wahyu ilahi dan teladan kenabian yang autentik. Perdebatan mengenai cakupan sumber dan dalil hukum.
Sementara itu, Sunnah, meskipun sebagian besar bersifat dugaan periwayatannya, yang memerlukan verifikasi melalui ilmu Hadis, memegang peran vital sebagai penjelas Al-Qur’an. Tanpa Sunnah, banyak ketentuan Al-Qur’an yang bersifat umum atau isyarat tidak akan dapat dipahami dan diimplementasikan secara konkret dalam kehidupan.
Sebagai contoh, Al-Qur’an memerintahkan shalat, namun Sunnah-lah yang memberikan detail praktis tentang jumlah rakaat, gerakan, dan bacaan. Fungsi Sunnah dalam merinci, menafsirkan, dan bahkan menambahkan hukum yang tidak secara eksplisit disebut dalam Al-Qur’an menunjukkan interdependensi yang kuat antara kedua sumber ini. Sunnah mengisi kekosongan detail, memberikan konteks historis, dan mengilustrasikan aplikasi praktis dari prinsip-prinsip Al-Qur’an, sehingga membentuk sistem hukum yang koheren dan komprehensif.
*) Prof Dr H Fathurrahman Azhari, MHI merupakan Guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasarip Banjarmasin













