JAKARTA, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Samsul Rizal menerima penghargaan berupa sertifikat Kabupaten Menuju Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima Bupati Samsul Rizal yang diserahkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Kabupaten HST mendapatkan nilai kinerja 61,84 dan menjadi salah satu dari 22 Kabupaten terpilih se-Indonesia yang menerima predikat tersebut.
Selain itu, Bupati Samsul Rizal juga menerima secara simbolis kunci, yakni tiga unit motor sampah sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian LH/BPLH atas praktik baik yang telah dijalankan untuk menunjang pengelolaan sampah di Kabupaten HST agar lebih baik lagi.
Bupati HST, Samsul Rizal mengaku turut bersyukur atas pencapaian ini. Ia mengungkapkan hal ini berkat kerja sama yang solid dari seluruh stakeholder yang ada di HST, baik jajaran pemerintah maupun masyarakat.
Kendati demikian, ia juga terus mendorong agar pengelolaan sampah di daerah masih perlu untuk terus ditingkatkan sebagai langkah serius untuk menyelesaikan isu sampah, khsususnya menggencarkan program #HST_No Plastic dan Zero Waste.
“Kita akan terus berupaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik dari hulu ke hilir, menguatkan kolaborasi dengan semua pihak agar semakin maksimal sampah terkelola dan semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA (tempat pemrosesan akhir),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Rakornas ini mengusung tema ‘Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah) yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan darurat sampah di Indonesia sekaligus untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
“Rakornas ini bertujuan untuk mendorong akselerasi percepatan penyelesaian sampah secara masif dari hulu ke hilir,” ujar Hanif.
Ia menerangkan bahwa 34 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia yang telah meninggalkan praktik open dumping. Sementara itu, 66 persen TPA lainnya masih perlu bertransformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, yaitu controlled landfill bahkan sanitary landfill.
Menurutnya, transformasi menuju controlled landfill dan sanitary landfill dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
“Selain mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara, sistem ini juga memungkinkan pengendalian lindi serta gas metana secara lebih aman dan terukur,” ujarnya.(adv/ary/KPO-4).















