Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Kontroversi Standar Halal Made from USA : Bayangan Kapitalisme Segala Aspek

×

Kontroversi Standar Halal Made from USA : Bayangan Kapitalisme Segala Aspek

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fatimah
Pemerhati Sosial Keagamaan

Bisa dibilang sebagai buah dari partisipasi Indonesia ke dalam Board of Peace, publik kembali dikejutkan dengan kesepatan baru antara Indonesia dan Amerika Sertikat dalam Agrement on Reciprocal Trade (ATR). Salah satu hasil kesepakatan yang membuat publik tercengang adalah disebutkan dalam pasal 2.0 dokumen ATR disebutkan bahwa Indonesia memberikan sejumlah pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat. Produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai produk manufaktur lain dari AS tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal dari Indonesia. Bahkan kemasan dan material pengangkutan pun dikecualikan, kecuali yang berkaitan langsung dengan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Kalimantan Post

Lebih jauh lagi, dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyebut bahwa setelah kesepatakan berlaku, Indonesia harus mengakui label halal dari Lembaga di AS tanpa intervensi tambahan dari otoritas halal Indonesia. Artinya, Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib menerima sertifikasi halal yang diterbitkan Lembaga dari AS untuk produk yang akan dipasarkan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa otoritas penetapan standar halal tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Lembaga dalam negeri.

Padahal, hingga kini ekosistem halal di Indonesia masih dalam tahap penguatan. Meski sudah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sejumlah regulasi turunan, serta pembentukan BPJPH, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Dengan adanya pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu dari AS, Upaya membangun ekosistem halal nasional berpotensi semakin sulit diwujudkan.

Persoalan halal-haram dalam Islam, tidak terbatas pada makanan dan minuman semata. Banyak ulama menjelaskan bahwa prinsip kehalalan juga mencakup berbagai kebutuhan lain seperti kosmetik, kemasan, obat-obatan, hingga barang gunaan. Karena itu, kejelasan status halal sebuah produk merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam agar dapat menjalakan kehidupan sesuai syariat.

Baca Juga :  Puasa dan Pencerahan

Namun dalam praktik kebijaksanaan hari ini, aspek ekonomi sering kali lebih diutamakan daripada pertimbangan keagamaan. Demi memperoleh tarif perdagangan yang lebih rendah dan memperluas kerja sama dagang, negara cenderung melonggarkan standar yang sebelumnya ditetapkan. Fenomena ini tidak lepas dari sistek sekulerisme yang memisahkan nilai agama dari pengambilan kebijakan public. Akibatnya, pertimbangan material dan kepentingan perdagangan sering kali mengalahkan pertimbangan akidah dan syariat.

Bagi seorang Muslim, persoalan halal-haram bukan sekedar isu teknis perdagangan, tetapi berkaitan langsung dengan keimanan. Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjaga urusan rakyat, termasuk memastikan bahwa Masyarakat dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan ketentuan halal dan haram. Oleh karena itu, kebijakan terkait produk yang beredar di Masyarakat semestinya berpijak pada prinsip syariat.

Para ulama juga memiliki peran penting sebagai rujukan umat dalam menentukan status halal dan haram suatu produk. Dalam tradisi Islam, penetapan hukum tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak berlandaskan syariat. Maka kejelasan otoritas dalam menentukan standar halal menjadi hal yang krusial bagi umat Islam.

Dalam perspektif tata Kelola Islam, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Tengah Masyarakat memenuhi standar halal yang jelas. Perdagangan internasional tetap dimungkinkan, tetapi harus tunduk pada ketentuan syariat. Dengan demikian, kehalalan produk tidak hanya menjadi label administratif, melainkan benar-benar menjadi jaminan bagi umat untuk menjalankan kehidupan sesuai tuntutan agama.

Perdebatan tentang sertifikasi halal produk impor dari AS pada akhirnya membawa pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan imam, atau semata demi kepentingan ekonomi? Pertanyaan ini menjadi refleksi penting bagi umat Islam dalam melihat arah kebijakan negara dan bagaimana nilai-nilai syarait ditempatkan dalam kehidupan publik.

Iklan
Iklan