BANJARBARU Kalimantanpost.com – Komplotan jaringan antarprovinsi lintas jalur Jakarta–Jawa Barat–Jawa Timir–Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kaliantan Tengah, diringkus, dan Polda Kalsel sita 172.4 Kilogram sabu.
Ada pula 556 butir ekstasi. Ini dari keseluruhan 26 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Selain barang bukti, Polda Kalsel mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Semua dimusnahkan di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (4/8/2026).
Dari 172,4 kilogram sabu dan ekstasi, setidaknya selamatkan 863 ribu jiwa dan hemat biaya rehab Rp 4,3 Triliun.
semua hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Pemusnahan dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait, diantaranya Gubernur Kalsel, H Muhidim, Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dan lainnya.Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan, semua merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.
Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka yakni KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung).
Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan Internasional, berinisial FP alias M.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram (hampir 32 kg) yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel.
Kapolda menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya berfokus pada angka penangkapan, melainkan dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalsel dari jeratan narkoba.
Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp 311 miliar,” tegasnya.
Polda Kalsel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (KPO-2)















