Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Peran Strategis Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Kepailitan Semakin Krusial

×

Peran Strategis Kuasa Hukum dalam Perkara PKPU dan Kepailitan Semakin Krusial

Sebarkan artikel ini
IMG 20260423 090013
Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn,

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Praktik hukum bisnis di Indonesia menunjukkan bahwa peran kuasa hukum dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan semakin vital, terutama dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara debitor dan kreditor.

Advokat sekaligus Kurator Kepailitan, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa penanganan perkara PKPU dan pailit tidak dapat dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan membutuhkan strategi hukum yang matang dan komprehensif.

Kalimantan Post

“Perkara PKPU dan kepailitan adalah perkara yang sangat teknis dan strategis. Tanpa pendampingan kuasa hukum yang kompeten, para pihak berpotensi kehilangan hak-hak hukumnya,” ujarnya.

Menurut Rizky, dalam praktiknya, PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang melalui rencana perdamaian, sebagai upaya menghindari kondisi pailit.

Dalam proses tersebut, kuasa hukum memegang peran penting, mulai dari penyusunan dan pengujian legal standing, pengawalan proses persidangan di Pengadilan Niaga, hingga optimalisasi strategi negosiasi antara debitor dan kreditor.

Selain itu, kuasa hukum juga berperan dalam menyusun proposal perdamaian yang feasible dan dapat diterima para kreditor, yang menjadi faktor kunci keberhasilan proses PKPU.

“Rencana perdamaian dalam PKPU bisa mencakup berbagai skema, seperti penjadwalan ulang utang, pengurangan kewajiban, hingga konversi utang menjadi saham,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses kepailitan maupun PKPU terdapat tahapan hukum yang kompleks, mulai dari verifikasi tagihan, rapat kreditor, hingga potensi sengketa lanjutan seperti gugatan actio pauliana atau perlawanan pihak ketiga.

Tanpa strategi hukum yang tepat, lanjutnya, debitor berisiko langsung masuk ke fase insolvensi. Di sisi lain, kreditor juga dapat kehilangan peluang optimal dalam pemulihan piutangnya.

“Kuasa hukum bukan hanya pendamping, tetapi juga arsitek strategi penyelamatan atau penyelesaian utang. Ini yang seringkali menentukan berhasil atau tidaknya suatu PKPU,” tegas Rizky.

Baca Juga :  Hari Kartini Tak Sekadar Seremoni, Hj Neli Listriani Dorong Perempuan Aktif dalam Pembangunan

Dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang, ia menilai perkara PKPU dan kepailitan ke depan akan semakin meningkat, sehingga dibutuhkan profesionalisme dan adaptasi yang tinggi dari para praktisi hukum. (KPO-1)

Iklan
Iklan