Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaHulu Sungai Selatan

Polres HSS Amankan 24 Tersangka Peredaran Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2026

×

Polres HSS Amankan 24 Tersangka Peredaran Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260602 WA00861
Konferensi pers Polres HSS hasil operasi Antik Intan 2026. (Kalimantan post.com/Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 24 tersangka dari 20 kasus peredaran narkoba, selama Operasi Antik Intan yang digelar 12 sampai 25 Mei 2026.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, didampingi Kabagops Kompol Achmad Jarkasi, Kasatresnarkoba AKP Syarifudin, dan Kasi Humas AKP Purwadi.di Mapolres HSS, Selasa (2/6/2026).

Kalimantan Post

Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 6,01 gram.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam mengatakan, pihaknya berhasil menuntaskan target yang diberikan Polda yakni pengungkapan 3 target operasi (TO).

“Hasil tahun ini, dibandingkan dengan tahun lalu meningkat lebih 100 persen,” ungkap Kapolres.

Tahun 2026 ini berhasil diungkap 20 laporan polisi, sementara tahun lalu hanya 9 laporan polisi.

AKBP Awaluddin menjelaskan, pihaknya menginstruksikan Polsek jajaran juga melaksanakan operasi

Dijelaskannya, semua Polsek boleh menangkap tersangka yang berada di kecamatan mana saja se-Kabupaten HSS, yang tujuannya untuk mencegah anggota agar tidak main-main dengan narkoba.

Kapolres HSS menjelaskan, modus peredaran yakni kebanyakan tersangka membeli barang dari kabupaten tetangga, lalu dipecah jadi paket kecil untuk dijual ke konsumen atau pengguna.

“Dijual untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah, seharga 50 ribuan rupiah untuk sekali sampai 3 pakai,” sebutnya.

Ia menyebutkan, semua tersangka yang diamankan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ditambahkannya, dari 24 tersangka yang telah diamankan tersebut, 2 kasus dilakukan asesmen atau gelar bersama BNN. Hasilnya, kasusnya dilakukan restorative justice (RJ) dan tersangka direhabilitasi.

“Setelah asesmen, dianggap pengguna saja, atau dianggap sebagai korban,” ujarnya.

Kapolres HSS mengimbau masyarakat, untuk menghindari berurusan dengan narkoba.

“Tidak ada untungnya, baik dari segi ekonomi dan kesehatan. Karena narkoba akan berimbas pada anak cucu,” pesannya. (tor/KPO-3)

Baca Juga :  ODGJ Bawa Sajam Resahkan Warga Desa Aluan, HST Diamankan Polisi

Iklan
Iklan