Kerugian Negara miliaran dan tunggu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
BANJARMASIN, KP – Langkah awal dari kasus di Disdik Kota Banjarmasin, satu dari pihak swasta dijebloskan ke tahanan, Kamis (23/4).
Tersangka berinisial TAN kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sewa Komputer Jaringan ini ditahan pihak Kejakasan Negeri (Kejari).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TAN, sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan ini, kita sudah tetapkan tersangkanya setelah di lakukan pemeriksaan, langsung penahanan untuk 20 hari ke depan,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH.
Untuk saat ini, tersangka TAN merupakan dari swasta, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 Miliar,” tambah Ardian Junaedi.
“Dimana proyeknya pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Sistem Absensi Digital Berbasis Radio Frequency Identification (RFID) Tingkat Sekolah Dasar, ini dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp 6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnya.
Sisi lain ditambahkan Kasi Pidsus, Mirzantio, bahwa saat ini tersangkanya hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Saat ini tersangkanya hanya satu tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, ya tunggu saja,” ucap Mirzantio.
Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinas Pendidiksn Kota Banjarmasin 4 tahun anggaran mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp6,5 Miliar
Penyidik dalam penanganananya sesuai mekanisme SOP (Standard Operating Procedure).
Yakni, dengan tahapan barang bukti dikumpulkan alat bukti lainnya, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, semua telah dilakukan.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing.
Untuk pelanggaran pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (K-2)















