Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Baru Ditetapkan Polri dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel

×

Dua Tersangka Baru Ditetapkan Polri dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260530 WA0006
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus importasi ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimanpost.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT selaku Direktur PT TSL.

Kalimantan Post

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ungkap dia, satgas telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa satgas terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan secara intensif dan terkoordinasi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan importasi ilegal.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Penyelundupan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu DCP dan SJ.

DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ berperan sebagai pelanggan yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Hutan Riam Kiwa

Penetapan tersangka merupakan perkembangan dari penggeledahan kantor PT TSL yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur, dan penggeledahan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta sebelumnya.

Ade menyebutkan PT TSL merupakan perusahaan induk (holding) yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi ilegal. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan