Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman Kalsel Minta Penjelasan PLN

×

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman Kalsel Minta Penjelasan PLN

Sebarkan artikel ini
IMG 20260802 WA0010 scaled e1785655706260

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta penjelasan dari PT PLN UP3 Banjarmasin beserta jajaran terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Pertemuan tersebut melibatkan PT PLN UP3 Banjarmasin, PT PLN ULP Lambung Mangkurat, PT PLN ULP Ahmad Yani, dan PT PLN ULP Banjarbaru, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dari Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga Barito Kuala.

Kalimantan Post

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan bahwa layanan kelistrikan merupakan pelayanan publik yang bersifat vital sehingga setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan dan mekanisme pengaduan yang responsif.

“Pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital. Oleh karena itu, setiap gangguan yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi dalam pertemuan di Kantor Ombudsman RI Kalsel.

Ia menegaskan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan listrik kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.

Menurut Hadi, substansi laporan masyarakat berkaitan dengan intensitas pemadaman yang semakin sering terjadi sejak Juni 2026. Pemadaman disebut berlangsung hampir setiap hari dengan durasi antara empat hingga lima jam dan lebih banyak terjadi di wilayah tertentu.

“Masyarakat bahkan menyebutnya bukan lagi pemadaman bergilir, melainkan menyala bergilir,” katanya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan minimnya pemberitahuan sebelum pemadaman dilakukan. Kalaupun ada informasi yang disampaikan, jadwal tersebut kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun informasi yang beredar melalui media sosial dan kanal resmi PLN.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Rendah, Rapat Banggar Dihentikan, Gebernur Minta Evaluasi

Ombudsman juga menerima laporan bahwa pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile belum ditindaklanjuti secara optimal. Menurut Hadi, pemadaman yang terus berulang tanpa penjelasan rinci telah menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, mulai dari kerusakan peralatan rumah tangga hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

“Warga mengalami kerugian, di antaranya kerusakan alat rumah tangga dan gangguan terhadap aktivitas perekonomian maupun kegiatan sehari-hari, seperti perawatan anak yang masih bayi dan orang tua yang sedang sakit,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Ombudsman menilai masyarakat berhak memperoleh layanan listrik yang andal dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman bergilir yang terjadi. PLN menjelaskan, gangguan pasokan listrik disebabkan kendala teknis pada pembangkit Tanjung Power Indonesia dan SKS Listrik Kalimantan, serta adanya pemeliharaan di PLTU Asam-Asam.

PLN menyebutkan proses pemulihan di Tanjung Power Indonesia telah selesai, sementara perbaikan di SKS Listrik Kalimantan ditargetkan rampung pada 5 Agustus 2026 dan pemeliharaan PLTU Asam-Asam diperkirakan selesai pada 29 Agustus 2026.

PLN juga menjelaskan bahwa pengaturan beban dan penentuan lokasi pemadaman dilakukan dengan mempertimbangkan objek-objek vital, seperti rumah sakit, instalasi air bersih, bandar udara, dan pelabuhan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ombudsman Kalsel meminta PLN meningkatkan akurasi informasi jadwal pemadaman, mengurangi durasi serta intensitas pemadaman, memublikasikan langkah-langkah penanganan yang dilakukan, memastikan aplikasi PLN Mobile berfungsi optimal sebagai kanal pengaduan, serta mengupayakan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan