Banjarmasin, KP – Dua pelaku jaringan gembong narkotika Internasional Fredy Pratama diringkus Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan menyita 10 paket sabu berat 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram (kg) tersimpan dalam tas ransel.
“Semua hasil pengungkapan dalam Operasi Antik Intan 2026.
Untuk tersangka berinsisial HY dan DD asal Sidoarjo, Jawa Timur diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel di kawasan Pelabuhan Trisakti Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar, Kamis (4/6).
Ia sebut, ini merupakan bagian dari jaringan besar lintas provinsi seperti Bandung, Jakarta, Surabaya hingga Banjarmasin Kalsel.
“Dua tersangka statusnya kurir untuk edarkan di Banjarmasin dan kabupaten/kota lainnya di Kalsel,” katanya pada Konferensi Pers di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda.
DD dan HY bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini menjadi pengungkapan terbesar selama Operasi Antik Intan 2026 yang digelar sejak 12 hingga 25 Mei 2026,” jelas Kombes Pol Baktiar.
Sisi lain disebut, untuk keseluruhan, Dit Resnarkoba Polda Kalsel bersama Sat Resnarkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 284 kasus narkotika dengan 362 tersangka yang terdiri atas 340 laki-laki dan 22 perempuan.
“Barang bukti disita sabu seberat 12,5 kilogram, 183 butir pil ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika dan 6.344 butir obat daftar G,” ujarnya.
Dengan barang bukti disita selama operasi, diperkirakan katanya dapat menyelamatkan sekitar 64.521 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran di daerah. (K-2)















