BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Dari pukul 13.00 hingga 17.00 Wita.
Penggeledahan terkait dengan dugaan pemerasan oleh oknum pegawai pegawai sebesar Rp1,2 miliar atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Dari penggeledahan itu penyidik Kejati membawa beberapa box dokumen sebagai barang bukti.
Tak ada keterangan dari penyidik yang melakukan penggeledahan.
Setelah selesai penggeledahan petugas langsung memasukkan dokumen ke dalam sebuah mobil.
Lalu langsung pergi dengan juga membawa tersangka seorang oknum ASN Dinas ESDM.
Dalam kasus tersebut Kejati Kalsel menetapkan ASN berinisial HPW sebagai tersangka.
Kepala Kejati Kalsel, Anggara Surya Nagara menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan selama kurun waktu 2023 hingga 2025.(mns/KPO-1)















