Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemulihan Keuangan Negara 7 M Lebih

×

Pemulihan Keuangan Negara 7 M Lebih

Sebarkan artikel ini

Dari Insiden Tertabrak Konstruksi Jembatan Pulau Laut

1 4 klm 75 cm abung pemulihan kmbatan
PENYELESAIAN - Kajati Kalsel Tiyas Widiarto SH MH, penyelesaian permasalahan, Kamis (4/6) atas insiden tertabraknya borepile konstruksi Jembatan Pulau Laut. (Kp-Aqli)

Banjarbaru, KP – Pemulihan keuangan negara atas penyelesaian permasalahan insiden tertabraknya borepile P47B dan P48B pada pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan-Pulau Laut.

“Pemulihan keuangan negara dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Tindakan Hukum Lain,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto SH, MH, pada wartawan. Kamis (4/6)

Kalimantan Post

Semua tak lepas menjadi bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia mengatakan proses bukanlah penyitaan atau proses pidana, melainkan penyelesaian non litigasi melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan turut melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Disebut, permasalahan bermula dari insiden yang terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik TB Sabang 388 menabrak struktur jembatan pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut.

Mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, dilakukan serangkaian inspeksi teknis, pengujian serta joint survey guna memastikan tingkat kerusakan dan nilai kerugian yang timbul akibat insiden.

Melalui permohonan Tindakan Hukum Lain yang diajukan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel, Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA  dan PT Indojaya Trans Samudra.

Setelah melalui proses mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan konstruksi dengan total nilai sebesar Rp 7.069.899.842.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalsel Mulai Telusuri Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Pembayaran ganti kerugian dilakukan secara proporsional oleh kedua perusahaan dan telah diselesaikan seluruhnya pada Mei 2026.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

“Kita dari Kejaksaan Tinggi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ucap Tiyas Widiarto.

Sisi lain Kajati juga sebut kalau proses negosiasi awalnya berjalan cukup alot dan cukup panjang sejak kejadian, terutama karena tawaran ganti rugi yang rendah.

“Ya alot bagaimana menentukan angka yang ideal terkait dengan kerugian Hutama Karya ketika dihantam kapal milik dua PT ini.

Ia sebut, berawal dari kesepakatan hanya satu atau dua miliar.”Akhirnya PT Hutama Karya meminta kepada kami, kami melakukan mediasi, akhirlah disepakatilah angka 7 miliar sekian,” katanya.

Proses juga disebut dibantu KSOP dan tim teknis dalam perhitungan, sehingga angka itu dapat dipertanggungjawabkan akurasinya maupun akuntabelnya dan tercapai kesepakatan.

Sementara  Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir. M. Yasin Toyib, ST, MT, mengatakan insiden tertabrak tiang jembatan pada November 2025 lalu ini secara teknis tidak memperlambat proses pengerjaan jembatan.

“Jelas tidak mengganggu. Jadi, yang tertabrak itu tidak dipakai, terus kita tambah yang baru.

Sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan kita. tetap sesuai target waktu penyelesaian,” tutupnya (K-2)

Iklan
Iklan