PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diamankan jajaran Polsek Pahandut setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jemaah di area parkir belakang Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan parkir Masjid Nurul Islam dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” kata Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Rabu (10/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, (3/6), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya untuk menunaikan Salat Magrib di masjid.
Setelah selesai beribadah dan hendak pulang, korban mendapati kendaraan yang diparkir sebelumnya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk ditindaklanjuti.
“Korban kehilangan sepeda motor saat sedang melaksanakan ibadah dan langsung membuat laporan polisi setelah mengetahui kendaraanya hilang,” ucapnya.
Iyudi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu merek Honda yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Baca juga: Kembali berulah dengan menyamar jadi petugas elpiji, residivis ditangkap polisi
Pelaku juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sepeda motor hasil curian itu rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
“Pelaku menggunakan kunci kontak palsu untuk menjalankan aksinya dan mengaku hasil penjualan kendaraan tersebut akan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam serta satu buah kunci kontak palsu yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian Iyudi. (Ant/KPO-3)















