BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menargetkan penertiban terhadap 10 titik reklame yang dinilai tidak berizin dan melanggar ketentuan.
Dari jumlah tersebut, tujuh titik di antaranya bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri setelah disurati sebelumnya.
Hal tersebut sangat diapresiasi Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Syarmani, karena pemilik reklame sudah mau bekerja sama dalam melakukan penataan wajah Kota Seribu Sungai.
“Kami ucapakan terima kasih kepada vendor-vendor yang sudah bekerja sama dan inisiatif melakukan pembongkaran sendiri,” kata Syarmani, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan laporan personel di lapangan lanjut Syarmani, didapati beberapa titik yang tidak dibongkar bersih. Contohnya masih tertinggal tiang.
Tentunya bagian reklame yang masih ditinggal akan menjadi tugas Satpol PP Kota Banjarmasin untuk disapu bersih tanpa tersisa.
“Apabila masih tersisa itu menjadi bagian dari kami untuk melakukan pembersihan keseluruhan,” ujar Syarmani.
Sementara tiga titik lain terpantau masih tidak bergerak dan mengindahkan Surat Peringatan (SP) 3 yang sudah dilayangkan sebelumnya. Hingga eksekusi akan segera dilakukan.
Adapun tiga titik tersebut berada di Jalan Pangeran Antasari seperti di Simpang 4 Lampu Merah dan di depan Pasar Sentra Antasari. Kemudian di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, tepatnya di samping SPBU.
“Tiga ini akan kita eksekusi secepatnya. Mudah-mudahan satu dua minggu ini bisa selesai terkait itu karena kita masih menunggu proses dijabat pengadaan yang ada di LPSE,” pungkasnya. (ham/KPO-4)
.















