Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Kafe Rumahan Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Mulai Sisir Potensi Pajak

×

Kafe Rumahan Kian Menjamur, Pemkot Banjarmasin Mulai Sisir Potensi Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0053
BALAI KOTA - Kantor Pemko Banjarmasin yang kini melirik potensi cafe rumahan dalam rangka meningkatkan PAD. (Kalimantanpost.com/nugie).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjamurnya kafe rumahan di berbagai sudut Kota Banjarmasin mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko). Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD), pemerintah kini melakukan penyisiran langsung ke lapangan untuk mendata usaha-usaha yang telah beroperasi dan memastikan seluruhnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kepatuhan terhadap regulasi perpajakan daerah.

Kalimantan Post

Penyisiran difokuskan pada rumah tinggal yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha, khususnya kafe yang belakangan semakin banyak bermunculan di kawasan permukiman.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan, proses pendataan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, setiap usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi wajib didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP).

“Penetapan status Wajib Pajak mengikat bagi usaha yang sudah memenuhi syarat secara aturan,” ujar Edy Wibowo.

Ia menjelaskan, petugas BPKPAD saat ini terus melakukan pemantauan terhadap kafe-kafe baru yang bermunculan di kawasan perumahan. Dari hasil pendataan sementara, sejumlah pelaku usaha telah resmi dikukuhkan sebagai Wajib Pajak, sedangkan sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski belum merinci jumlah pasti kafe yang telah terdata maupun yang masih dalam proses pendataan, Edy memastikan kegiatan inventarisasi akan terus dilakukan secara bertahap. Data tersebut saat ini masih dikelola oleh Bidang Pendataan BPKPAD sebagai bahan evaluasi sekaligus dasar penetapan objek pajak baru.

Menurut Edy, penataan administrasi perpajakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Dengan seluruh usaha yang memenuhi syarat terdaftar sebagai wajib pajak, maka persaingan usaha dapat berjalan lebih sehat karena seluruh pelaku memiliki kewajiban yang sama terhadap daerah.

Baca Juga :  Suzuki Luncurkan XL7 Terbaru di GIIAS 2026, Tampil Tegas, Fitur Keselamatan Lengkap

Ia mengungkapkan, peningkatan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha turut memberikan dampak terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun lalu, sektor PBB berhasil mencatatkan penerimaan sekitar Rp47 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu faktor yang mendorong kenaikan tersebut adalah bertambahnya bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, termasuk kafe rumahan.

Selain melakukan pendataan terhadap kafe, BPKPAD juga menginventarisasi bangunan yang mengalami perluasan maupun rumah yang dibangun di atas lahan kosong. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh objek pajak yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD dapat terdata secara maksimal.

Melalui penyisiran yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap potensi penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat tanpa membebani masyarakat.

Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkesinambungan. (nug/KPO-4)

Iklan
Iklan