BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Pembangunan gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru hingga kini masih tertunda. Penyebabnya, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut masih dalam proses sengketa hukum.
Pemerintah Provinsi Kalsel sebelumnya telah melakukan pembebasan lahan dan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang menjadi lokasi pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Muh. Alpiya Rakhman, SE, MM, mengatakan Pemprov Kalsel kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan terkait perkara lahan tersebut.
Karena proses hukum masih berjalan, pembangunan gedung DPRD untuk sementara belum dapat dilanjutkan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penundaan pembangunan ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. DPRD Kalsel memilih tidak memaksakan pembangunan dilanjutkan karena khawatir menimbulkan persoalan baru apabila nantinya keputusan pengadilan berbeda dengan langkah pembangunan yang telah dilakukan,” ujar Alpiya Rakhman di Banjarmasin, Minggu (23/8) siang.
Menurutnya, DPRD Kalsel sebenarnya berharap pembangunan gedung baru tersebut dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, kantor DPRD Kalsel dapat berada di Banjarbaru, seiring dengan keberadaan sejumlah kantor pemerintahan provinsi lainnya.
Namun, DPRD memilih menunggu hasil proses PK, termasuk kepastian mengenai besaran ganti rugi lahan yang nantinya diputuskan pengadilan.
“Kita tunggu dulu hasil PK, termasuk terkait besaran ganti rugi lahan yang nantinya diputuskan oleh pengadilan,” jelasnya.
Alpiya menegaskan, pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum persoalan hukum atas lahan tersebut memperoleh kepastian. Langkah itu dinilai penting agar pembangunan gedung DPRD Kalsel tidak kembali menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Intinya, progres pembangunan gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru masih menunggu kepastian hukum atas sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan.(nau/KPO-1)















