Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Keadilan Tak Boleh Padam

×

Keadilan Tak Boleh Padam

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimantan Post, 4 Juli 2026

PEMADAMAN listrik bergilir yang terus terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melampaui batas gangguan teknis biasa.

Ketika listrik padam berulang kali dengan durasi yang panjang, dampaknya bukan hanya lampu yang mati, melainkan aktivitas ekonomi yang terhenti, pelayanan publik yang terganggu, hingga kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

Kalimantan Post

Dalam situasi seperti ini, permintaan maaf semata tentu tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tanggung jawab yang nyata.

Langkah LBH Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik menjadi penanda bahwa persoalan ini telah memasuki ranah perlindungan hak-hak konsumen.

Kehadiran posko tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara terukur, disertai bukti kerugian yang dialami.

Jalur hukum merupakan hak warga negara apabila mereka merasa pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan kewajiban penyedia jasa.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap tuntutan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pendampingan hukum menjadi penting agar proses yang ditempuh berjalan secara objektif dan tidak sekadar dilandasi emosi akibat seringnya pemadaman.

Bagi PLN, kondisi ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi mengenai penyebab gangguan, progres perbaikan pembangkit, jadwal pemadaman, hingga skema kompensasi harus disampaikan secara terbuka.

Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila perusahaan menunjukkan itikad baik melalui komunikasi yang jujur dan pelayanan yang semakin baik.

Hubungan antara penyedia listrik dan pelanggan sejatinya dibangun atas keseimbangan hak dan kewajiban.

Ketika pelanggan terlambat membayar tagihan, terdapat sanksi yang jelas. Sebaliknya, ketika layanan tidak terpenuhi, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban. Prinsip keadilan tidak boleh berlaku hanya untuk satu pihak.

Baca Juga :  Mengapa Gerakan Dayak Harus Bersatu

Pemerintah daerah, DPRD, serta lembaga pengawas juga perlu mengawal penyelesaian persoalan ini.

Audit terhadap penyebab krisis pasokan listrik, evaluasi terhadap kinerja pembangkit, hingga pengawasan terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, persoalan listrik bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Jalur hukum hendaknya menjadi sarana mencari keadilan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola, bukan sekadar mencari siapa yang salah.

Yang paling penting adalah memastikan masyarakat memperoleh layanan yang andal, transparan, dan berkeadilan. Sebab di negara yang menjunjung hak konsumen, listrik boleh saja padam sesaat, tetapi keadilan bagi masyarakat tidak boleh ikut padam.

Iklan
Iklan