Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Warna Marka Jalan Ternyata Punya Arti, Firman Yusi Edukasi Warga Bedakan Jalan Nasional dan Jalan Daerah

×

Warna Marka Jalan Ternyata Punya Arti, Firman Yusi Edukasi Warga Bedakan Jalan Nasional dan Jalan Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260718 WA0019
Anggota DPRD Firman Yusi. (KP/Dok)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa warna marka jalan tidak hanya berfungsi sebagai penanda lalu lintas, tetapi juga menunjukkan status jalan serta pihak yang bertanggung jawab mengelolanya.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan mengedukasi masyarakat melalui infografis yang diunggah di akun Instagram Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi.

Kalimantan Post

Firman Yusi mengatakan, edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak keliru dalam memahami kewenangan penanganan suatu ruas jalan.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Melalui infografis ini kami ingin memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami mana jalan nasional dan mana jalan daerah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan penanganannya,” ujar Firman.

Dalam infografis itu dijelaskan, jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jalan berstatus nasional berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta menjadi bagian dari jaringan jalan strategis nasional.

Sementara itu, jalan daerah menggunakan marka membujur berwarna putih. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota, untuk melayani mobilitas masyarakat di wilayah masing-masing.

Tak hanya membedakan status jalan, infografis tersebut juga menjelaskan arti berbagai jenis marka membujur. Garis putus-putus kuning berarti kendaraan boleh mendahului apabila kondisi lalu lintas aman. Garis utuh kuning menandakan pengendara dilarang mendahului atau melintasi garis tersebut, sedangkan garis ganda kuning berarti kendaraan dari kedua arah sama-sama dilarang melintasi garis.

Firman menilai pemahaman mengenai status jalan dan arti marka menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui arti marka jalan, tetapi juga memahami siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan setiap ruas jalan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, ikut menjaga keselamatan di jalan, sekaligus memahami ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan,” katanya.

Baca Juga :  Fery Setiadi Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Ditangani Polda Kalsel yang Menyeret Nama Babeh Aldo

Sebagai dasar hukum, infografis tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Melalui edukasi itu, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi, status, dan kewenangan pengelolaan jalan sehingga dapat mendukung keselamatan berlalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.(fin/KPO-1)

Iklan
Iklan