Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Pemkab Tanbu Ingin Pastikan Aset Tanah Pemerintah Miliki Kekuatan Hukum

×

Andi Rudi Latif: Pemkab Tanbu Ingin Pastikan Aset Tanah Pemerintah Miliki Kekuatan Hukum

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tanbu 35 klm 14
KP/Ist

Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang mencakup pengelolaan aset tanah, tata cara hibah aset tanah, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan, 24/8/2026 Senin di Batulicin. Sosialisasi yang digelar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) diikuti 9 OPD, 12 Camat, dan 104 Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bunhu Andi Rudi Latif mengatakan, aset tanah merupakan salah satu kekayaan daerah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati mendorong agar seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola aset tanah, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga proses sertipikasinya.

Kalimantan Post

Sosialisasi ini lanjut Bupati merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tanbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan KPK (MCSP), khususnya dalam upaya percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas nya. Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap aset tanah milik desa. Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa,

Kepada seluruh kepala desa, Bupati minta agar serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah yang ada di wilayah masing-masing, serta memastikan kelengkapan administrasi dan proses sertipikasinya dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selain persoalan aset desa, hal penting lainnya yang menjadi pembahasan pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pemerintah telah memberikan mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil, khususnya untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.

Baca Juga :  Tiga Titik Kebakaran Lahan di Kab Tanbu Berhasil Padamkan

Hal tersebut tentu menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan bahwa setiap aset tanah pemerintah daerah harus memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas. “Kelengkapan administrasi dalam pengajuan sertifikat harus dipersiapkan dengan teliti, karena kekurangan administrasi hari ini dapat menjadi persoalan hukum di kemudian hari”, katanya, seraya melanjut

demikian pula sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan perlu diperhatikan pertimbangan teknis pertanahan sebagai salah satu dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan arah pembangunan daerah. Sosialisasi dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, juga pemberian piagam penghargaan dari Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum kegiatan sertipikasi asset tanah milik pemerintah daerah.

Penghargaan juga diberikan Bupati Andi Rudi Latif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerjasama terkait penyelesaian sertifikasi asset tanah milik pemerintah daerah. Adapun

tujuan utama sosialisasi adalah menyamakan persepsi untuk prosedur dalam pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah timbulnya permasahan hukum dan sengketa atau penyalahgunaan terhadap aset desa kemudian hari, meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan tata cara pengelolaan aset tanah desa. (han)

Iklan
Iklan