Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Enam Ribuan Warga Binaan Lapas Terima Remisi

×

Enam Ribuan Warga Binaan Lapas Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
1 Foto Remisi
BINAAN - Seorang warga binaan menerima SK penetapan remisi yang diserahkan oleh Gubernur Kalsel H Muhidin. (KP/Iwan)

Banjarbaru, KP – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).

Junlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak 6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.

Kalimantan Post

“Saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ucap Gubernur H. Muhidin.

Muhidin juga dalam kesempatan ini memberi pesan khusus kepada anak-anak binaan, agar jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” harap Gubenur H. Muhidin.

Sementara itu, Erwedi Supriyatno, dalam laporannya menyebut untuk jumlah Satuan kerja Pemasyarakatan di Kalsel, sebanyak 18 UPT terdiri dari 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 6 Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalsel Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci, Hormati Jasa Pahlawan

“Jumlah Warga Binaan, baik Narapidana, Anak Binaan dan Tahanan, saat ini mengalami over kapasitas 99 persen. Dari Kapasitas ynag tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwendi.

“Anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP), dibagi dalam 2 kategori pula, PMP I (Pengurangan sebagian dari masa pidana ) sebanyak 9 anak, dan untuk PMP II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) diterima oleh 1 anak. Adapun besaran Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang diperoleh bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dan adalagi, untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Tambahan, yakni Pemuka sebanyak 18 orang, dan remisi tambahan Donor Darah sebanyak 1 orang,” jelas Erwendi.(mns/K-2)

Iklan
Iklan