Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Olahraga

SSB Mantimin U-13 Disanksi, Batal Lolos ke Delapam Besar Piala Soeratin Kalsel 2026, Akibat Turunkan Lima Pemain tak Sah

×

SSB Mantimin U-13 Disanksi, Batal Lolos ke Delapam Besar Piala Soeratin Kalsel 2026, Akibat Turunkan Lima Pemain tak Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 WA0034
Pertandingan Piala Soeratin U-13 Kalsel 2026 di Stadion 2 Desember Kandangan. (Askab PSSI HSS)

KANDANGAN, kalimantanpost.com – Tim SSB Mantimin terkena sanksi, akibat menurunkan lim pemain tidak sah dalam pertandingan melawan SSB Balitra Jaya Permai, di Piala Soeratin U-13 Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (22/8/2026) di Stadion 2 Desember Kandangan.

Padahal, pada pertandingan itu SSB Mantimin berhasil menang telak dengan skor 10-0, dan bisa menjuarai grup, serta lolos ke babak 8 besar.

Kalimantan Post

Keputusan oleh Panitia Penyelenggara (Panpel), berdasarkan keputusan Panitia Disiplin (Pandis), SSB disanksi yakni dinyatakan kalah dengan skor 3-0 tanpa sanksi didenda.

Ketua Pandis Piala Soeratin U13-U15 Kalsel 2026 Grup C dan D, Mahyuni menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan laporan Match Commissioner (MC) Sailillah pada Sabtu 22 Agustus 2026, adanya surat protes resmi dari SSB Balitra Jaya Permai terkait status pemain SSB Mantimin.

“MC juga telah melakukan verifikasi langsung di Stadion 2 Desember Kandangan kepada para pemain didampingi dua orang perwakilan SSB Mantimin, dan disaksikan panitia pelaksana,” terangnya.

Dalam laporan MC, pemain nomor punggung 3 dan 9, telah bermain bersama SSB BVB, dan nomor punggung 8 bersama BKS, di kompetisi Piala Soeratin U13 Kota Banjarmasin.

Sementara nomor punggung 5, dan 19 di Piala Soeratin U-13 Kabupaten Tabalong bersama SOBP Tabalong.

Dari verifikasi oleh MC tersebut, kelimanya mengakui hal tersebut.

Regulasi yang dilanggar, yakni Pasal 56 angka 1 huruf i, dan angka 2 kode disiplin PSSI 2023; serta Pasal 28 angka 1, 2, dan 3 Kode Disiplin PSSI 2023.

“Ketentuan perpindahan pemain hanya diizinkan antar klub dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, untuk mengikuti kompetisi tingkat provinsi. Hal itu yang sama di kompetisi tingkat nasional, yang hanya memperbolehkan perpindahan dalam satu provinsi,” terangnya.

Pandis juga memberikan teguran kepada manajemen SSB Mantimin, agar memperhatikan secara seksama ketentuan pemain sah dalam setiap kompetisi, agar tidak merugikan pihak lain khususnya pemain.

Baca Juga :  Barito Putera Kalahkan PSMS Medan 3-1 di Laga Uji Coba di Boyolali

Mahyuni menambahkan, ada hak dari setiap tim yang disanksi untuk melakukan banding putusan.

“Sesuai pasal 121 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, banding dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis maksimal 3 hari setelah keputusan ditetapkan,” ungkapnya.

Pengajuan banding dilakukan dengan menyetor deposito sebesar Rp 30juta sebagai uang jaminan. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan