Martapura, KP – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Indrasari, Martapura, Jumat (04/09/2026).
Kunjungan tersebut disambut Bupati H Saidi Mansyur didampingi Sekdakab H Yudi Andrea, Plt Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhany, Kadis PMD Hafizh Anshari serta sejumlah stakeholder.
Rifqinizamy mengapresiasi Pemkab Banjar yang menjadi salah satu percontohan (pelopor) dalam pembentukan Desa Anti Maladministrasi di Indonesia. Guna mendukung perluasan program ini, Pemkab bersama DPRD setempat diharap dapat mengalokasikan dana hibah daerah guna membantu pendampingan operasional Ombudsman di desa-desa.
“Langkah reformasi ini penting untuk mengawal indeks birokrasi di Kalsel, agar tetap unggul melalui pendekatan objektivitas dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, mulai 2027 mendatang, indikator kinerja birokrasi di tingkat pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) juga dinilai dan disusun Ombudsman RI reformasi berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri. Penilaian indikator tersebut nantinya mempengaruhi besaran alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Ombudsman hadir guna memastikan transparansi dan mencegah maladministrasi. Jika administrasi pemerintahan dikelola baik serta akuntabel, celah terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan secara signifikan,” terangnya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi juga turut mengapresiasi komitmen sejumlah pemerintah daerah di Kalsel, khususnya Kabupaten Banjar, Balangan dan Kotabaru, yang secara bertahap mulai menerapkan sistem pengawasan dan perbaikan layanan di desa-desa.
Bupati Saidi Mansyur pun terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan paling bawah, desa. Menurutnya, pembentukan Desa Anti Maladministrasi menjadi langkah krusial, mengingat pemerintahan desa garda terdepan yang berdekatan dan berinteraksi langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.
“Kabupaten Banjar memiliki jumlah desa terbanyak di Kalsel, yakni sekitar 277 desa. Oleh karena itu, penerapannya membutuhkan proses dan tahapan secara berkesinambungan,” tandasnya.
Setelah Desa Indrasari dan Awang Bangkal Barat di Kecamatan Karang Intan menjadi percontohan, pihaknya menargetkan 20 desa lainnya menyusul masuk program pendampingan Desa Anti Maladministrasi.
“Kami menekankan pentingnya prinsip transparansi dan keterbukaan informasi masyarakat, khususnya mengenai pengelolaan anggaran desa maupun daerah,” tandasnya.
Saidi berharap perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Banjar tidak hanya unggul dari segi penilaian di atas kertas, juga terwujud secara nyata dalam bentuk kepastian waktu, kejelasan biaya dan tata kelola pemerintahan yang terpercaya (good governance). (Wan/K-5)















