BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjelang peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-500 Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kebijakan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Yandi Gunawan mengatakan, keringanan tersebut diberikan sebulan penuh pada September 2026 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2026.
“Periode berlakunya mulai dari 1 September hingga 30 September 2026,” kata Yandi, Rabu (2/9/2026).
Adapun keringatan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi 100 persen pada seluruh jenis pajak, terdiri dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, makanan atau minuman hingga pajak sarang walet.
Selain penghapusan sanksi, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).
Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1994 hingga 2013, pokok pajak mendapat pengurangan sebesar 80 persen. Sedangkan SPPT tahun 2014 hingga 2021 mendapat potongan sebesar 50 persen.
Selain itu, keringanan juga berlaku pada pajak reklame dengan penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 100 persen untuk seluruh masa pajak.
“Selain sanksinya dihapus 100 persen, reklame dari 2021 sampai ke bawahnya ada pengurangan pokoknya 25 persen dan harus ada pengajuan di BPKPAD untuk melakukan validasi, sama halnya pajak lainnya,” jelas Yandi.
Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ia menyebutkan stimulus seperti ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wajib pajak, menurutnya, paling banyak memanfaatkan keringanan untuk sektor PBB P2.
“PBB paling banyak, makanya dari tahun 1994 sampai 2013 itu diskon pokoknya sampai 80 persen karena disitu paling banyak tunggakan,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang membuat tidak sedikit para wajib pajak menunggak pembayaran.
“Ambil contoh restoran buka satu, nanti tutup dua. Belum lagi persaingan luar biasa, makanya kita paham kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Seiring dengan itu, ia berharap dengan adanya inisiatif pemerintah melalui program ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.
Selain meringankan beban wajib pajak, stimulus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
“Selain mengurangi beban pajak hingga piutang pajak mereka. Harapannya bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Untuk saat ini di pembayaran dalam pembayaran pajak saat ini dimudahkan dengan digitalisasi melalui banking hingga layanan pembayaran lainnya. Di samping, pihaknya menyediakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di masing-masing kecamatan. (ham/KPO-4)















