Banjarbaru,KP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Sabtu (5/9).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak legislatif dan eksekutif yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Banjarbaru, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan anggaran setelah resmi diundangkan menjadi perda.
Kendati demikian, ia menekankan agar percepatan tersebut tetap mengutamakan kualitas kegiatan serta disiplin pengelolaan keuangan.
“Saya harapkan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga seluruh SKPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” tegas Sirajoni.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, struktur Perubahan APBD Banjarbaru 2026 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp1,175 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,665 triliun. Porsi belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi senilai Rp1,327 triliun, diikuti belanja modal Rp331,531 miliar, belanja tidak terduga Rp1,034 miliar, serta belanja transfer Rp6,206 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp490,720 miliar.
Selanjutnya, dokumen Raperda ini akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan paling lambat tiga hari ke depan untuk dievaluasi dari aspek legalitas, teknis, dan material sebelum disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (Dev/K-5)















