Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

UPR Ukir Sejarah, Pertama Kali Cetak Doktor

×

UPR Ukir Sejarah, Pertama Kali Cetak Doktor

Sebarkan artikel ini
19 Kalteng HL Saptawartono dan keluarga usai diuji oleh tim penguji
Saptawartono bersama keluarganya usai diuji oleh Tim Penguji dipimpin Rektor UPR Dr.Andrie Elia Embang. (kp/darity).

Universitas Palangka Raya (UPR) mengukir sejarah baru, yaitu pertama kali mampu mencetak lulusan program study doktoral (S3).

PALANGKA RAYA, KP – DR.Saptawartono tercatat dalam sejarah sebagai orang pertama meraih gelar doctor (S3) dari UPR. Keberhasilan ini membuktikan juga bahwa UPR juga mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas dengan level doktoral.

Baca Koran

Sidang ujian promosi doktor UPR pertama prodi Doktor Ilmu Lingkungan, dengan tesis berjudul “Strategi Manajemen Konflik Pada Cagar Alam dan Taman Wisata Bukit Tangkiling di Kota Palangka Raya, Kalteng”, dipimpin Rektor DR.Andrie Elia Embang, SE,MSc, Kamis (13/2).

Rektor didampingi Sekretaris Tim Penguji Prof.DR.Yetri.Ludang dan sejumlah penguji lainnya menyatakan adanya lulusab ini menjadi teladan bagi yg lainnya.

Pasalnya ini membuktikan UPR bisa mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehingga untuk selesaikan S3 tidak usah lagi ke luar daerah, tetapi cukup di Kalteng.

“Kita mampu ciptakan SDM unggul untuk mengabdikan diri bagi daerah, bangsa negara dan dunia,” kara Rektor Andrie Elia, seraya menyatakan terima- kasihnya kepada program pasca Sarjana yang telah bekerja keras memberikan pendidikan selama ini.

Pada ujian pertama doktoral itu hadir dari Universitas Sumatra Utara (USU) sebagai penguji eksternal, Saptawartono yang kini bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng berhasil lulus dengan Predikat Cum Laode.

Menurut peraih total IPK 4.0 dan lama pendidikan 3,5 tahun ini, ia tertarik mengambil judul penelitian dan disertasinya terkait bagaimana mengatasi konflik Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Tangkiling, agar kawasan itu lestari.

Pasalnya kalau tetap dibiarkan sebagaimana saat ini, kawasan itu suatu saat akan kian tergerus dan musnah karena dikelola semaunya oleh masyarakat dan pihak yang tak bertanggungjawab.

Konflik pengelolaan dipicu potensinya yang besar baik bahan galian C batu maupunnpasir untuk bangunan, serta kayunya. Disisi lain sampai saat ini belum ada ketentuan atau keputusan pasti secara hukum status kawasannya.

Karena itu ia menyarankan sebagai solusi perlu adanya usulan keputusan khusus terkait status lahan dan luasan areal baik.cagar alam maupun taman wisatanya, agar terkelola lestari. (drt/K-10)

Baca Juga :  Kalteng Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Realisasi Capai 102,62 Persen
Iklan
Iklan