Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Anang-Daus Serahkan Kelengkapan Syarat Dukungan Perseorangan 38.979 ke KPU

×

Anang-Daus Serahkan Kelengkapan Syarat Dukungan Perseorangan 38.979 ke KPU

Sebarkan artikel ini
IMG 20200223 WA0023 scaled

Banjarmasin, KP – Bakal calon perseorangan, Anang Misran dan Ahmad Firdaus, yang akan ikut maju dalam pilwali 2020 nanti, sudah memastikan kesiapannya. Hal tersebut kembali ditunjukan saat mereka berdua menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU kota Banjarmasin, Minggu (23/2/2020) siang yang diantar sendiri.

Sebelumnya mereka juga telah mengantar berkas syarat dukungan ke KPU kota Banjarmasin, namun karena berkas yang wajib diserahkan yakni B.1.1. KWK dan B.2 KWK belum lengkap maka berkas syarat dukungan tersebut dikembalikan.

Baca Koran

Kali ini dengan kesiapan yang matang, mereka berdua kembali menyambangi kantor KPU kota Banjarmasin yang berada di Jalan Perdagangan, kecamatan Banjarmasin Utara.

Bakal Calon Walikota Banjarmasin jalur perseorangan, Anang Misran mengatakan bahwa semua berkas syarat dukungan calon perseorangan ia berdua sudah selesai diserahkan. Ada sebanyak 38.979 syarat dukungan yang mereka berdua serahkan ke KPU kota Banjarmasin.

“Jumlah yang kita serahkan ada sebanyak 38.979 lembar yang tersebar di lima Kecamatan. Mudah-mudahan ini sempurna dan lancar semua,” ujar Anang yang didampingi istrinya Rere.

Senada dengan Anang Misran, Bakal Calon Wakil Walikota jalur perseorangan, Ahmad Firdaus menyampaikan bahwa intinya semua berkas syarat dukungan sudah selesai diserahkan, ia berharap setelah ini tidak ada lagi kendala yang menghampiri.

“Ini sudah lengkap semua, syarat dukungan kita dan ada berkasnya sebanyak 38.979 dukungan. Sebenarnya kemarin juga sudah selesai, tapi karena jam kerjanya hingga pukul 16.00 maka kita tarik kembali, dan Alhamdulillah ini sudah lengkap, sudah sempurna semua,” tuturnya.

Setelah menyerahkan seluruh berkas syarat dukungan tersebut, maka dilanjutkan dengan proses penghitungan berkas tersebut. Yang mana kemungkinan memakan waktu hingga 6 jam. (vin/KPO-1)

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Minta Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminasi
Iklan
Iklan