Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Pengawas Pemilu Jangan ‘Arogan’

×

Pengawas Pemilu Jangan ‘Arogan’

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Pengawas pemilu harus percaya diri namun tetap rendah hati, dan tidak pula arogan.

Dosen Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr H Mohammad Effendy SH MH mengatakan hal itu di depan para komisioner dan staf Sekretariat Div Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Kalsel, termasuk dari Bawaslu Banjarmasin yng terdiri Kordiv Hukum dan Humas, Drs Munawar Khalil beserta staf, Mustajir Dahni, Muhammad Hidayaturrahman, dan Aulia Rahmi.

Android

Di kesempatan itu, Effendy memberi materi tentang Penyusunan Legal Drafting (LD) dan Legal Opinion (LO) yang digelar Bawaslu Prov Kalsel, Sabtu (22/02/2020) di Banjarbaru.

Effendy yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel periode pertama itu mengingatkan, setiap pengawas hendaknya selalu menjaga kewibawaan dirinya dan institusinya.

“Untuk itu, dia harus memahami betul masalah yang ditanganinya dan mengetahui serta memahami pula secara mumpuni peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan masalah yang ditangani.

“Terlebih-lebih pada saat hendak memediasi pihak-pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Intinya, lanjut Effendy, seorang pengawas mesti lebih paham daripada pihak yang diawasi.

Dia pun menegaskan, penguasaan terhadap regulasi terkait mesti lebih baik dari pihak lain seperti parpol.

“Apalagi kini jajaran Bawaslu punya kewenangan besar, jika tidak memutuskan, setidaknya memberi rekomendasi,” ucapnya.

Selain HM Effendy, narasumber lainnya adalah praktisi hukum, Dr Masdari Tamin dan Staf Ahli Bidang Hukum Bawaslu RI, Dr Bachtiar Baetal.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah SAg MSi mengharapkan dari Rakernis LD dan LO tersebut, komisioner Bawaslu akan mampu memahami proses pembuatan legal drafting dan legal opinion.

Dr Bachtiar Baetal SH MH a.l. menjelaskan, Legal Drafting adalah penyusunan naskah hukum.

Sedangkan legal opinion merupakana dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum. Pekerja tersebut memberikan atau menuangkan pandangannya atau pendapat hukum sebagaimana yang diharapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu pula.

Komisioner Bawaslu Kalsel yang juga Kordiv Hukum, Nur Kholis Majid MPd menambahkan, pelatihan tentang penyusunan LD dan LO ini memang tidak ringan, namun akan berdampak positif terhadap kemandirian dalam pembuatan produk hukum. (vin/KPO-1)

Iklan
Iklan