Martapura, KP – Antisipasi penyebaran virus Covid-19 dengan mengurangi intensitas berkumpul, upaya jaga jarak agar tidak saling bertemu atau melakukan social distancing measures dan berharap tidak terjadi kontak fisik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banjar memberlakukan kebijakan demi pelayanannya.
”Pelayanan langsung atau tatap muka hanya untuk keperluan yang bersifat wajib atau penting sekali,” kata Kadis Dukcapil Azwar SH, kepada KP, Kamis (26/3).
Kebijakan berikutnya, sambung Azwar, tidak melaksanakan pelayanan mobil keliling untuk sementara waktu, termasuk pelayanan di UPT Kecamatan Gambut dan Mataraman.
”Jadi untuk pelayanan kami mengutamakan pelayanan online,” tandasnya.
Antara lain lewat aplikasi ”Star Banjar” yang berbasis Android, dapat diinstal di smartphone untuk pelayanan perubahan data kependudukan, penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian, penerbitan surat keterangan pindah atau datang WNI atau WNA.
”Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store dengan kata kunci ”Start Banjar” atau membuka linknya,” katanya.
Disinggung soal pelayanan KTP-el, dijelaskan Azwar, untuk rekam data sudah disediakan link nya. Ini dikhususkan bagi penduduk yang belum sama sekali melakukan perekaman, lalu yang berusia 17 tahun serta dalam kondisi sangat memerlukan dokumen kependudukan.
”Untuk pencetakan juga sudah kami sediakan link nya, ini bagi penduduk yang masih memegang suket pengganti identitas, KTP-el nya rusak atau hilang dengan pencantumkan surat kehilangan dari kepolisian,’’ tandasnya.
Untuk pelaporan data kependudukan (NIK dan KK) yang bermasalah pada layanan publik lainnya, sambung Azwar, juga sudah disediakan link nya secara online.
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak 20 Maret kemarin, Diapun meminta Camat, Lurah, Pembakal dan petugas registrasi kependudukan agar memberitahukan kebijakan ini kepada warganya di wilayah masing-masing. (Wan/KPO-1)