Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tanpa Uang Pengganti Misrani Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

×

Tanpa Uang Pengganti Misrani Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Tanpa kehadiran terdakwa dengan hanya mengandalkabn video call terdakwa Misrani yang berada di Lapas Teluk Dalam, sidang dengan a genda pembacaan tuntutan, tetapi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi Banjarmasin, Kamis (26/3).


Hal ini dilakukan kondisi Banjarmasin yang masih perang Covid-19, malah sebagain majelis hakim dalam persidangan tersebut menggunakan masker.

Android


Pada sidang pertama kali tanpa kehadiran terdakwa karena masalah wabah Covis-19, terdakwa oleh JPU Andry di tuntutan penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200,- juta subsidair selama eam bulan. Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.


JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Berbeda dengan penasihat hukum terdakwa Agus Pasaribu dan dkk, ia menilai tuntutan yang disampaikan kepada kliennnya tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, sebab apak yang dilaksanakan terdakwa Misrani selaku PPTK sudah sesuai dengan aturan.


“Jadi kalau ada persoalan korupsi yang dituduhkan kepada klien kami yang seharus bertanggungjawab adalah Direktur RSUD Ulin, bukan terdakwa,’’tegasnya usai sidang kepada awak media.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.


Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.


Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar. (hid/KPO-1)

Iklan
Iklan