Banjarmasin, KP – Ada 18 penghuni Rutan lingkup Polresta di Rapid Test, seorang dinyatakan Reaktif.
Test dilakukan sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, dan pelaksanaan itu di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (19/6/2020).
Itu dipimpin Kasi Pidum , Denny Wicaksono, SH MH dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi.
Giat bekerjasama Dinas Kesehatan Banjarmasin, dan hal yang sama juga dilakukan terhadap penghuni rumah tahanan dari Polresta Banjarmasin dan Polsek-polsek.
“Ada 18 orang yang menjalani pemeriksaan Rapid test, ini dilakukan sebelum di kirim ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono kepada wartawan .
Dikatakan, pengambilan sampel darah dengan melakukan Rapid Test sebagai syarat untuk masuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun data yang diperoleh sebanyak 18 orang terdiri dari Polsek KPL sebanyak 1 orang, Polsek Banjarmasin Utara sebanyak 5 orang Polsek Banjatmasin Barat 4 orang, Polsekta Banjarmasin Timur 6 orang dan dari Polresta Banjarmasin 1 orang.
“Dari hasil pemeriksaan 18 warga binaan, satu orang dinyatakan reaktif,” ujarnya.
Terkait itu, pihak Kejaksanaan Negeri Banjarmasin akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara PCR Swab Test.
‘”Kita langsung lakukan Swab Test untuk memastikan apakah positif atau negatif covid,” jelasnya. (Yul/K-2)