Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Warga Miskin HSS Tersandung Hukum isa Dapat Pendampingan di Persidangan

×

Warga Miskin HSS Tersandung Hukum isa Dapat Pendampingan di Persidangan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm
RAPAT PARIPURNA - Penetapan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Warga miskin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang tersandung permasalahan hukum, kini bisa memperoleh bantuan untuk mendapatkan kesetaraan hukum, terutama saat menjalani persidangan.

Pasalnya, peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin, telah ditetapkan. Perda inisiatif DPRD Kabupaten HSS itu disahkan Senin (29/6/2020) kemarin, setelah melalui proses penyusunan dan beberapa kali rapat paripurna.

Baca Koran

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS, Rahmat Iriadi menjelaskan, setiap warga negara Indonesia dalam amanat Undang-undang harus mendapatkan kesetaraan dalam hukum.

“Sekarang kita banyak melihat, orang miskin banyak tidak  mendapatkan bantuan hukum. Maka dari itu, DPR menginisiasi  persoalan ini, supaya mereka terutama yang kurang mampu mendapatkan pendampingan, jika ada perkara di pengadilan atau di luar tersebut,” ujar politisi PKB itu.

Syarat untuk mendapat bantuan hukum sebut Rahmat, harus terdaftar sebagai warga Kabupaten HSS.

Kemudian, memperoleh surat keterangan oleh Dinas Sosial, bahwa yang bersangkutan merupakan warga berkategori miskin.

Ada pengecualian pada bantuan tersebut, yakni bagi yang tersandung kasus terorisme.

“Teroris tidak bisa kita bantu. Ini mohon maaf, walaupun pelakunya orang miskin ada pengecualian. Karena kan ia mau memisahkan negara kita atau menghancurkan NKRI,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, warga yang sudah berulang kali melakukan tindakan melanggar hukum atau resedivis, juga tidak bisa dibantu.

Pada pelaksanaannya terangnya, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti para pengacara dan dosen. Disediakan anggaran, yang pelaksanaannya dipercayakan pada Sekertariat Daerah Bidang Hukum.

Mekanismenya, akan ditunjuk pengacara untuk membantu warga yang akan diberi bantuan hukum tersebut.

Syarat pengacara yang ditunjuk itu ungkapnya, harus mempunya kantor perwakilan di Kabupaten HSS. “Supaya masyarakat kita, mudah berkonsultasi hukum,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Kafilah HSS Diberangkatkan Ikuti MTQ Kalsel 

Perda bantuan hukum itu, akan disosialisasikan kepada masyarakat, dengan melibatkan stakeholder terkait. Serta diiringi penyuluhan hukum, agar masyarakat lebih taat hukum, seperti bahaya penyalahgunaan narkoba beserta sanksi hukumnya dan lainnya.

Perda tersebut, disahkan bersamaan dengan Perda penyelenggaraan Kabupaten layak anak.

Bupati HSS Achmad Fikry, mengapresiasi disahkannya Perda bantuan hukum tersebut. Hal itu ujarnya, menjadi pemberdayaan penting agar masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya dalam berururusah hukum.

“Dengan harapan, Perda tersebut dapat mewujudkan hak kondisional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” pungkasnya. (tor/K-6)

Iklan
Iklan