Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Regulasi Sanksi Protokol Kesehatan CoVID-19 Digodok 

×

Regulasi Sanksi Protokol Kesehatan CoVID-19 Digodok 

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 KLM Sangsi
SANGSI – Inilah satuan Polisi Pamong Praja yang siap memberikan sangsi bagi pelanggan protkol kesehatan.

Banjarmasin, KP – Saat pelaksanaan PSBB pada April lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sempat ingin melakukan penegakan disiplin melalui pemberian sanksi terhadap warga yang ketahuan melanggar aturan. 

Sejumlah persiapan pun kala itu dilakukan, termasuk menyiapkan petugas Satpol PP yang dilengkapi alat pentungan alias “Polisi India” guna menegur warga yang bandandel.

Baca Koran

Namun, pemberian sanksi itu batal dilakukan menyusul banyaknya protes dari berbagai kalangan dan masyarakat sendiri. Alasannya tindakan itu dinilai terlalu ekstrim, dan menimbulkan gesekan.

Nah, belakangan setelah PSBB berakhir, Pemko kembali berniat membuat aturan terkait pemberian sanksi ini. Saat ini regulasi pemberian sanksi bagi warga tak disiplin menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 tengah digodok. 

Pemko memandang perlu membuat aturan pemberian sanksi ini. Terlebih saat ini Banjarmasin berstatus zona merah dengan kasus penularan mencapai 1.700 lebih. 

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menyiapkan bahan untuk pembuatan regulasi tersebut. Regulasi ini harus dibuat secara seksama dan hati-hati.

Pemko tak mau nantinya aturan ini malah jadi bumerang ketika diberlakukan. “Masih kami pelajari bersama pejabat struktural di Dinkes. Kami tidak ingin gegabah dan ikut-ikutan saja,” katanya, Selasa (13/07/2020).

Machli mengatakan tak mau ikut-ikutan mengingat kota tetangga, Banjarbaru, sudah lebih dulu memberlakukan sanksi yang melalui peraturan walikota (perwali).

Machli menjelaskan, bahwa nantinya aturan ini akan ditujukan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah, atau berada di tempat-tempat umum.

Lantas, bagaimana bentuk sanksi yang cocok diterapkan di Banjarmasin? Machli menerangkan bahwa saat ini masih meninbang apakah pemberian sanksi bersifat materi atau adminsitrsi saja. “Misalnya denda, atau penyitaan KTP (Kartu Tanda Penduduk,” imbuhnya.

Baca Juga :  TP3S Ditarget Turunkan Angka Stunting Secara Menyeluruh

Selain itu, untuk pembuatan regulasi ini ditargetkan paling lambat rampung pada pekan depan. “Jangan sampai nanti bikin aturan tanpa menganalisa landasan dasar lahirnya kebijakan Wali Kota,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Sanksi tersebut tersebut termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan CoVID-19, demi mempercepat pengentasan virus Corona. (sah/K-3)

Iklan
Iklan