Banjarmasin, KP – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih Banjarmasin dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tampaknya bakal tidak berjalan mulus.
Dari catatan (KP), meski sudah dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 ini, namun rancangan payung hukum (Raperda) perubahan badan hukum PDAM itu sampai sekarang belum disampaikan Pemko Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih kepada pihak dewan untuk dilakukan pembahasan.
Padahal, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief, rancangan payung hukum itu paling lambat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 ini.
“Batas waktu perubahan status badan hukum yang berlaku terhadap PDAM seluruh Indonesia ini sebagaimana diharapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 Tetang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin. Arupah Arief.
Dihubungi (KP) Minggu (26/7/2020) Arupah mengakui, hingga kini Raperda tentang Perubahan Hukum PDAM itu belum disampaikan kepada pihak dewan.
Menurutnya selain terkait payung hukum perubahan status badan hukum, dewan kini masih menunggu pengajuan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga mendesak untuk dilakukan revisi.
Arupah menjelaskan, terkait perubahan badan hukum PDAM ada sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan Pemko Banjarmasin, terutama soal kepemilikan saham Pemprov Kalsel kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal.
Sebab ujarnya dari total saham di PDAM, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Sedang syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemko Banjarmasin.
“Masalah Ini yang harus segera diselesaikan, karena masing-masing PDAM se Kalsel juga mendapatkan kendala yang sama,” kata Arupah Arief.
Menurutnya ada dua alternatif pilihan dalam menyelesaikan kepemilikan saham Pemprov tersebut, pertama dengan cara dihibahkan dan kedua Pemko mengembalikannya.
Banjarmasin, KP – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih Banjarmasin dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tampaknya bakal tidak berjalan mulus.
Dari catatan (KP), meski sudah dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 ini, namun rancangan payung hukum (Raperda) perubahan badan hukum PDAM itu sampai sekarang belum disampaikan Pemko Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih kepada pihak dewan untuk dilakukan pembahasan.
Padahal, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief, rancangan payung hukum itu paling lambat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 ini.
“Batas waktu perubahan status badan hukum yang berlaku terhadap PDAM seluruh Indonesia ini sebagaimana diharapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 Tetang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin. Arupah Arief.
Dihubungi (KP) Minggu (26/7/2020) Arupah mengakui, hingga kini Raperda tentang Perubahan Hukum PDAM itu belum disampaikan kepada pihak dewan.
Menurutnya selain terkait payung hukum perubahan status badan hukum, dewan kini masih menunggu pengajuan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga mendesak untuk dilakukan revisi.
Arupah menjelaskan, terkait perubahan badan hukum PDAM ada sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan Pemko Banjarmasin, terutama soal kepemilikan saham Pemprov Kalsel kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal.
Sebab ujarnya dari total saham di PDAM, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Sedang syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemko Banjarmasin.
“Masalah Ini yang harus segera diselesaikan, karena masing-masing PDAM se Kalsel juga mendapatkan kendala yang sama,” kata Arupah Arief.
Menurutnya ada dua alternatif pilihan dalam menyelesaikan kepemilikan saham Pemprov tersebut, pertama dengan cara dihibahkan dan kedua Pemko mengembalikannya.
Banjarmasin, KP – Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih Banjarmasin dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tampaknya bakal tidak berjalan mulus.
Dari catatan (KP), meski sudah dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 ini, namun rancangan payung hukum (Raperda) perubahan badan hukum PDAM itu sampai sekarang belum disampaikan Pemko Banjarmasin selaku pemilik PDAM Bandarmasih kepada pihak dewan untuk dilakukan pembahasan.
Padahal, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arief, rancangan payung hukum itu paling lambat sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 ini.
“Batas waktu perubahan status badan hukum yang berlaku terhadap PDAM seluruh Indonesia ini sebagaimana diharapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 2017 Tetang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin. Arupah Arief.
Dihubungi (KP) Minggu (26/7/2020) Arupah mengakui, hingga kini Raperda tentang Perubahan Hukum PDAM itu belum disampaikan kepada pihak dewan.
Menurutnya selain terkait payung hukum perubahan status badan hukum, dewan kini masih menunggu pengajuan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga mendesak untuk dilakukan revisi.
Arupah menjelaskan, terkait perubahan badan hukum PDAM ada sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan Pemko Banjarmasin, terutama soal kepemilikan saham Pemprov Kalsel kepada PDAM dalam bentuk penyertaan modal.
Sebab ujarnya dari total saham di PDAM, 13 persennya, atau Rp65 miliar masih merupakan milik Pemprov Kalsel. Sedang syarat untuk menjadi Perumda, saham sepenuhnya harus dimiliki Pemko Banjarmasin.
“Masalah Ini yang harus segera diselesaikan, karena masing-masing PDAM se Kalsel juga mendapatkan kendala yang sama,” kata Arupah Arief.
Menurutnya ada dua alternatif pilihan dalam menyelesaikan kepemilikan saham Pemprov tersebut, pertama dengan cara dihibahkan dan kedua Pemko mengembalikannya.
Seandainya memang pemprov mau menghibahkan katanya , maka prosesnya akan memakan waktu, sebab pihak Pemprov harus meminta persetujuan DPRD Kalsel. (nid/K-3)