Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Pelaku Penggelap Belasan Mobil Rental Diungkap Polda Kalsel

×

Empat Pelaku Penggelap Belasan Mobil Rental Diungkap Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20200730 WA0043

Banjarmasin, KP – pembawa kabur atau penggelapan belasan mobil berbagai jenis diungkap jajaran Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.

IMG 20200730 WA0042

Kasusnya digelar, Kamis (30/7/2020) di depan Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Jalan S Parman Banjarmasin.

Baca Koran

Bahkan dari empat pelaku penggelapan mobil rental ini, ada pasangan suami istri Yakni Tardianto dibantu istrinya Yordania, serta Andi Katul dan Ependi.Modusnya, pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban Amdiz Williemb dengan alasan ada proyek.

IMG 20200730 WA0044

Itu dengan melakukan pembayaran sewa perbulan dan pada awal lancar. Namun lama-kelamaan, macet dan setelah waktu yang ditentukan habis, mobil pun tak kunjung dikembalikan.

Kasusnya terungkap setelah ada laporan dari pemilik rental mobil, Amdiz Williemb Dari pengungkapan anggota di lapangan di bawah komando Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Muttaqin SIK SH, amankan 10 mobil rental yang telah digadaikan para pelaku ke sejumlah daerah dan satunya dalam pencarian.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol DR Sugeng Riyadi SIK, MH, MSi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’i, SIK, Wadir Reskrimum, AKBP Suhasto dan Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Muttaqin.Sementara itu, pemilik mobil menyatakan terima kasih kepada jajaran Polda Kalsel, yang berhasil mengungkap kasusnya.

“Tersangka merental mobil saya dengan sistem kontrak. Ternyata digadaikan, beberapa kali saya minta 11 unit mobil untuk dikembalikan.

Tapi, tidak ada niat baik untuk mengembalikan, akhirnya saya bikin laporan ke Polda Kalsel,” tambah Amdiz Williemb, ketika ditanya wartawan.

Para pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Kalsel, dijerat pasal 372 Jo 55,56 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

“Para pelaku ada yang tinggal di Kota Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Batola),” tambah Kombes Pol M Rifai.00:00
00:22

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat

Sedangkan para tersangka di hadapan polisi mengakui, mobil yang disewaa telah digadaikan sebagai jaminan utangnya.

Dikatakan, dari mobil diamakan antara lain satu unit Honda Jazz, Daihatsu Grand Max, Toyota Rush, tiga unit Toyota Avanza, dua unit Xpander dan dua unit Toyota Agya. (K-2)

Iklan
Iklan