Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Pemkab Intens Sosialisasikan Perbup no 99 Tahun 2020

×

Pemkab Intens Sosialisasikan Perbup no 99 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
hal 11 Tala 4 klm 1
KEGIATAN – Penyampaian Perbub No 99 Tahun 2020 di Aula Kecamatan Tambang Ulang, disampaikan Asisten Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah H. Bambang Kusudarisman, Kamis (3/9/2020). (KP/Ist)
Kop Tala

Pelaihari, KP – Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Tala no 99 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanan protokol kesehatan di Aula Kecamatan Tambang Ulang, Kamis (3/9/2020).

Sosialisasi terkait Perbup no 99 tahun 2020 disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tala H. Bambang Kusudarisman dihadapan para kepala desa se-Kecamatan Tambang Ulang.

Baca Koran

Perbup tersebut terang Bambang, menegaskan kembali tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Perbup no 99 tahun 2020 juga bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat yang taat dari masyarakat yang tidak taat. Oleh karenanya ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan Covid-19 dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Kita tidak tau kapan covid 19 berakhir namun kita harus meyakini pakai masker dan cuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan akan mengakhiri pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sanksi yang dikenakan pun beragam, mulai dari menyerahkan masker, menanam tanaman hingga denda administratif sebesar Rp 100.000,-

Bambang meyakini, pandemi Covid-19 tidak akan bertahan lama jika semua lapisan masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Turut berhadir Camat Tambang Ulang Ade Gumilar, Kepala Badan Kesbangpol Tala Rafiki Effendi serta para kepala desa. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Wabup Hadiri Penutupan MTQ Nasional ke-36 Kalsel
Iklan
Iklan