Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pelaku Pembunuhan di Warung Sungai Tabuk Diringkus

×

Dua Pelaku Pembunuhan di Warung Sungai Tabuk Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 pelaku 3klm
CURAS - Dua tersangka curas di warung Sungai Tabuk dan barbuk yang berhasil diamankan. (KP/Rakhmadi Kurniawan, SE)

Pelaku sendiri disangkakan melakukan tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan korban meninggal dunia

MARTAPURA, KP – Masih ingat kasus pembunuhan 2 September 2020 lalu di sebuah warung tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang Panjang RT 01 kecamatan Sungai Tabuk yang menewaskan S, perempuan pemilik warung tersebut.

Baca Koran

Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk yang di back up unit Resmob Polda Kalsel, akhirnya berhasil meringkus pelaku, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 03.10 WITA.

Tersangka ternyata dua warga Desa Pembantanan Sungai Tabuk, masing-masing Z (26), seorang swasta dan HA (26), seorang pengangguran.

Sebelumnya tim gabungan melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara curas tersebut.

Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Muhammad Rizki Fernandez dan Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Siswadi memimpin penyelidikan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di desa mereka.

”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kini mereka sudah diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk,” kata Siswadi.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa HP Samsung J1 warna putih, Readmi warna abu-abu, Mito warna hitam serta kalung kesehatan satu buah.

Adapun kronologis kejadian sendiri, lanjutnya, bermula pada Rabu (2/9/2020) lalu. Sekitar pukul 10.30 WITA di sebuah warung tepi jalan Gubernur Syarkawi, terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan.

Saat itu saksi yang merupakan anak buah korban datang ke warung tersebut, namun heran keadaannya tidak terkunci. Saksi lalu berusaha memanggil korban dua kali, sayangnya tidak ada jawaban.

”Kemudian saksi masuk ke dalam warung mencari korban dan menemukannya sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang dan berlumur darah,” ungkapnya.

Saat dicek, pada tubuh korban terdapat luka di tangan kiri sebanyak 2 sayatan. Lalu saksi langsung menemui anak korban yang berada di Desa Abumbun Jaya jalur 8 RT 02 Sungai Tabuk dan menceritakan kejadiannya.

”Guna memastikan, saksi bersama anak korban lalu menuju ke warung kembali dan memang kondisinya sudah meninggal dunia. Lalu bersama warga mereka melaporkannya ke Polsek Sungai Tabuk,” tandasnya.

Pelaku sendiri disangkakan melakukan tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana. (wan/K-4)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan