Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Komisi I Soroti Pendirian Bangunan Kios Depan Rumah, Diduga Banyak Tanpa IMB

×

Komisi I Soroti Pendirian Bangunan Kios Depan Rumah, Diduga Banyak Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Suyato
Suyato SE MM

Banjarmasin, KP – Pendirian bangunan di depan rumah saat ini marak di Kota Banjarmasin . Namun pendirian bangunan yang umumnya dijadikan tempat usaha tersebut diduga banyak tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan pantauan KP, hampir sebagian rumah warga yang berada di tepi jalan di ibu kota Kalsel ini, nyaris kebanyakan tidak lagi memiliki pekarangan atau halaman lantaran dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai tempat usaha, seperti kios, warung makan, kafe, tempat penjualan pulsa maupun berbagai usaha lainnya.

Baca Koran

Pendirian bangunan di depan rumah untuk dijadikan tempat usaha ini baik ditempati sendiri, tapi juga untuk disewakan. Menurut informasi diterima harga untuk sewa kios atau warung berkisar Rp 750.OOO ribu hingga Rp 1 juta lebih/ bulannya.

Selaian di depan atau dihalaman sendiri, tidak sedikit pula pendirian kios atau gerobak tempat berjualan menggunakan tepian median jalan. Konon jika kios atau gerobak tepat berada di halaman pagar rumah pedagang dikenakan sewa oleh pemilik rumah.

“Maraknya pendirian kios yang diduga liar karena tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) ini setidaknya pertanda kegagalan pemerintah menegakkan aturan,“ kata anggota Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Suyato, SE MM

Dihubungi {KP} Minggu (11/10/2020) Suyato mengemukakan, keyakinannya pihak Pemko Banjarmasin melalui SOPD terkait tidak pernah mengeluarkan IMB terkait pemohonan pendirian bangunan tersebut.

“Kalaupun ada mungkin sangat kecil, selebihnya mungkin tidak mengantongi IMB,” kata ketua komisi yang membidangi masalah pemerintahan, perizinan dan penegakkan Perda ini.

Lebih jauh ketua komisi dari F- PDIP ini menilai, pihak Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait bukannya tidak mengetahui adanya fakta maraknya pendirian bangunan tanpa sebelumnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

“Betapa tidak karena pendirian bangunan itu jelas-jelas terlihat, namun entah alasan apa dibiarkan begitu saja. Padahal sesuai ketentuan Perda terhadap , setiap pendirian bangunan yang tidak mengantongi IMB harus diambil tindak tegas, bahkan bisa terancam dibongkar paksa, ” ujar Suyato yang akrap disapa Awie ini.

Lebih jauh ia menegaskan, harus diakui secara jujur sebenarnya masih cukup banyak pendirian bangunan di kota ini meski tanpa mengantongi IMB yang dibiarkan, tanpa adanya tindakan tegas.

Padahal menurut Suyato, demi tegaknya sebuah aturan, mestinya setiap bangunan yang didirikan tanpa sebelumnya mengantongi IMB harus segera ditertibkan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan