Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Laut

Wabup Kembali Buka Pasar Murah

×

Wabup Kembali Buka Pasar Murah

Sebarkan artikel ini

Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tala menggelar pasar murah dalam rangka hari jadi ke-55 Kabupaten Tala, pada Rabu (16/12/2020) bertempat di Halaman Pertasi Kencana.

Pasar murah juga digelar untuk membantu masyarakat yang tedampak Covid-19 karena terdapat banyak potongan harga dari produk yang disediakan dalam pasar murah tersebut.

Kalimantan Post

Kepala Diskopdag, H Syahrian Nurdin mengungkapkan digelarnya pasar murah ini memang untuk membantu masyarakat karena menggandeng beberapa perusahaan untuk bekerja sama dalam kegiatan pasar murah ini.

Beberapa perusahaan yang turut serta dalam pasar murah diantaranya, Transmart Banjarmasin, Alfamart, PT Arutmin Indonesia Tambang Asam Asam.

“Kami akan terus berusaha menggandeng perusahaan untuk bekerjasama dalam pasar murah, apalagi masih ditengah wabah Covid-19, masyarakat pasti sangat terbantu,” ucapnya.

Wakil Bupati Tala Abdi Rahman yang membuka acara pasar murah mengatakan mendukung pasar murah karena masyarakat sangat antusias setiap kali digelarnya pasar murah, namun Ia menegaskan agar sembako atau barang-barang yang dibeli pada saat pasar murah tidak dijual kembali.

“Kami selalu usahakan agar pasar murah terus digelar, apalagi harga yang dijual jauh lebih murah dengan selisih harga Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu tapi jangan sampai dijual kembali,” ucap wabup.

Selain pasar murah juga terdapat penukaran tabung gas LPG dari 3kg menjadi 5,5kg dengan syarat 1 tabung gas 3kg uang senilai Rp 150 ribu sudah mendapatkan 1 tabung gas 5,5kg dan sudah terisi selanjutnya 2 tabung gas 3kg ditambah uang Rp 50 ribu sudah mendapat 1 tabung gas 5,5kg dan isi.

Turut berhadir Assisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Hairin. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Pemkab Tala Rancang Regulasi Penggunaan Jalan Umum
Iklan
Iklan